Selama 27 Hari, BPK RI Pantengi Pemkab OKUS

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. Sholehien Abuasir, SP., M.Si, bersama perwakilan BPK RI untuk wilayah Sumsel. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna melakukan pemeriksaan selama 27 Hari, Badan Pemeriksa Keuangan (BPR) RI Sumsel pantengi perkantoran Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Hal itu, dilakukan saat dimulai dari Entry Meeting BPK RI terkait Pemeriksaan Interin Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten OKU Selatan  dan Instansi terkait lainnya, pada Selasa, 06 Febuari 2024.

Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan, dalam hal ini dihadiri langsung Wakil Penanggung Jawab Edi Surono, dan Tujuh orang anggota lainnya dengan Ketua Tim Meiliana.

Edi Surono, Penanggung Jawab Perwakilan NPK RI Sumsel mengatakan bahwa tujuan pemeriksaan interim diantaranya untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas SPI (Test of Control/ToC) dalam penyusunan LKPD.

Kemudian, Menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan serta melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu (Test of Detail Balance Sheet/ToDB).

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Tahun 2024

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Usulkan 8.170 Formasi CPNS dan PPPK

Ia juga menjelaskan, tahapan pemeriksaan mulai dari pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan laporan keuangan 1 bulan setelah selesai tahun anggaran.

Setelah itu, paling lambat dua bulan, laporan keuangan pemerintah daerah sudah direview oleh pemeriksa internal dalam hal ini Inspektorat.

Setelah tiga bulan, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI sebagai dasar pemeriksaan rinci. Setelah 60 hari laporan keuangan diterima, BPK RI akan menyerahkan hasil pemeriksaan dan memberikan opini kepada pemerintah dan lembaga.

"Kami harapkan pada Maret 2024 pemerintah daerah sudah dapat menyerahkan laporan keuangan kepada BPK," tegasnya.

Harapan kami. Lanjutnya, pada Bulan Mei 2024 akan dilakukan penyerahan hasil pemeriksaan dan opini secara serentak. Untuk itu dalam pemeriksaan interim silahkan tim berkoordinasi dengan perangkat daerah. Kami juga mohonkan dukungan data dan dokumen yang diperlukan," jelasnya.

BACA JUGA:Kades Meninggal, Pemkab Lantik PJ Kades Dusun Tengah

BACA JUGA:Pemkab Bakal menggelar Lomba Menembak

Sementara itu, Wakil Bupati OKUS H. Sholehien Abuasir, SP., M. Si menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumsel yang senantiasa memberikan tuntunan.

"Petunjuk dan arahan kepada Pemkab OKU Selatan  sehingga memberikan performa lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama dalam penyajian laporan keuangan," terangnya.

Tentu, atas kerjasama, tuntunan dan petunjuk dari BPK RI, kami akan selalu taat asas dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh terhadap tahapan-tahapan pemeriksaan sebagai salah satu kewajiban konstitusional kami dalam menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel," jelas Wabup. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan