MK Cabut Ambang Batas Capres 20 Persen, Mulai Berlaku di Pilpres 2029

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.-Foto: Reza.-

Keputusan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik dan tokoh potensial untuk mencalonkan diri tanpa hambatan ambang batas. 

Dengan demikian, diharapkan proses demokrasi menjadi lebih inklusif dan kompetitif.

BACA JUGA:Sriwijaya FC Terima Suntikan Pemain Muda, Tunggakan Gaji Masih Jadi Kendala

BACA JUGA:Mohamed Salah Ditawari 500 Ribu Euro Per Minggu dari PSG

Reaksi dan Dukungan

Jimly Asshiddiqie, hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menyambut baik putusan ini.

“Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,” tulisnya melalui media sosial.

Putusan ini juga dianggap sebagai langkah signifikan untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia dengan membuka jalan bagi lebih banyak calon dalam kontestasi politik nasional.

Mulai Pilpres 2029, masyarakat akan menyaksikan era baru pemilihan presiden tanpa batasan 20 persen, sebuah momentum yang diharapkan membawa perubahan positif bagi politik dan demokrasi di tanah air.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan