Satres Narkoba Polres OKU Selatan Gagalkan Pesta Ekstasi di Malam Tahun Baru

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Selatan berhasil gagalkan wacana Bandar Narkotika di OKU Selatan pesta dimalam pergantian Tahun Baru 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

"Saat ini, TSK dikenakan Primer Pasal  114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat  (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 10 Tahun penjara, mengingat status TSK merupakan Bandar," tegasnya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan