Vonis Korupsi Harvey Moeis Picu Polemik, Komisi Yudisial Dalami Potensi Pelanggaran Etik
Komisi Yudisial akan mendalami dugaan Kejanggalan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat usai vonis rendah Harvey Moeis dkk dalam kasus korupsi timah.-Foto: Istimewa.-
BACA JUGA:Waspada Banjir dan Longsor di Kabupaten OKI, Dua Kecamatan Berstatus Siaga
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Eko Aryanto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.