Mulai Februari ini, Gaji dan Pensiun PNS Naik Hingga 12 Persen

Pemerintah Indonesia telah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).-Foto: Ilustrasi Uang.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Sejak 1 Januari 2024, Pemerintah Indonesia telah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyesuaian ini melibatkan berbagai kelompok, termasuk pensiunan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Adapun besaran perbaikan penghasilan melibatkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.

Penyesuaian ini dilakukan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.

BACA JUGA:UMK OKU Timur tahun 2024 Diprediksi Naik

BACA JUGA:Harga Kopi di OKU Selatan Kembali Naik

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri serta penerima pensiun.

Selain itu, penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi agar berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024.

Permohonan ini dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

BACA JUGA:Percetakan di OKU Timur Banjir Orderan, Omset Naik 10 Kali Lipat

BACA JUGA:Harga Jeruk Nipis Tembus Rp6 Ribu Per Kilogram

Dalam hal pembayaran pensiun pokok untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru, dimulai dari tanggal 1 Februari 2024.

Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai tanggal 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Astera menambahkan bahwa pihaknya berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya berdampak positif pada kesejahteraan dan kinerja ASN serta penerima pensiun, tetapi juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian. (dnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan