UMK OKU Timur tahun 2024 Diprediksi Naik
--
OKU TIMUR - Kabar baik menyelimuti Kabupaten OKU Timur, karena meskipun belum ditetapkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten OKU Timur tahun 2024 diprediksi akan mengalami kenaikan.
Pernyataan optimis ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Widodo, pada Rabu, 15 November 2023. Menurutnya, prakiraan kenaikan UMK mencapai 7 persen, setidaknya setengah dari tuntutan pekerja secara nasional yang sebesar 15 persen. Meskipun demikian, Widodo menegaskan bahwa hal ini masih bersifat prediksi, dan hasil resmi akan ditentukan dalam rapat Dewan Pengupahan OKU Timur.
Widodo menjelaskan bahwa Kabupaten OKU Timur telah memiliki Dewan Pengupahan yang bertugas menetapkan UMK. Saat ini, Dewan Pengupahan tersebut masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebelumnya, aturan penentuan UMP dan UMK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, namun saat ini ada perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 yang masih dalam tahap penyusunan di Kementerian Tenaga Kerja.
"Setelah PP baru sudah kelar, nanti Dewan Pengupahan Provinsi akan menghitung UMP. Kalau sudah fix provinsi akan menetapkan UMP, paling lambat 20 November 2023 ini," ujar Widodo.
Setelah penetapan UMP, Dewan Pengupahan OKU Timur akan mengadakan sidang untuk menentukan UMK. Biasanya, UMK di OKU Timur akan lebih tinggi dari UMP karena keberadaan Dewan Pengupahan. Pada tahun 2023, UMK Kabupaten OKU Timur adalah sebesar Rp 3.464.303, sedikit lebih tinggi dari UMP Sumsel sebesar Rp 3.404.177.
Widodo mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pekerja atau buruh di OKU Timur menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen, sejalan dengan tuntutan tenaga kerja nasional. Sementara itu, pengusaha di OKU Timur belum memberikan masukan terkait hal ini.
"Dari pengusaha itu belum ada menyampaikan usulan. Mungkin nanti saat rapat Dewan Pengupahan," tambahnya.
Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari beberapa unsur, termasuk pakar ekonomi, akademisi, pekerja yang tergabung dalam SPSI, pengusaha yang tergabung dalam Apindo, BPS, dan pemerintah melalui Dinas Kertrans.