Mulai 31 Desember 2024, Satlantas Polres OKU Selatan Berlakukan Sistem Satu Arah
--
Muaradua–Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung yang dapat menimbulkan kemacetan pada saat libur natal dan tahun baru, Satlantas Polres OKU Selatan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini, khususnya di kawasan wisata Danau Ranau selama liburan Natal dan Tahun Baru 2024-2025 ini masih seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dimana rekayasa lalu lintas sistem satu arah ini diberlakukan untuk pengendara atau pengunjung yang menuju kawasan wisata Danau Ranau, dimulai dari 31 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 dari pukul 07:00 sampai dengan 17:00 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui Kasat Lantas Polres OKU Selatan Iptu Rusdi mengatakan, pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan akibat lonjakan pengunjung dan antrean kendaraan di jalur wisata Danau Ranau.
Hal Itu dilakukan agar ada skala prioritas untuk menekan kemacetan,” jelas Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui Kasat Lantas Polres OKU Selatan Iptu Rusdi, Senin (24/12)
Dikatakannya, Khusus bagi pengemudi kendaraan yang ingin masuk dan menikmati keindahan kawasan wisata Danau Ranau, pintu masuk dari Simpang Tiga Vila Pusri dan pintu keluar melalui kecamatan Banding Agung.
“Khusus bagi pengemudi kendaraan yang akan berwisata ke kawasan wisata Danau Ranau, harus melalui pintu masuk Simpang Tiga Vila Pusri dan keluar melalui Banding Agung,” tandasnya(HOS)