Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik yang Wajib Anda Ketahui

Sepeda motor listrik.-Foto ;ist-

5. Aturan Berkendara di Jalan Raya

Sepeda Listrik:

Tidak memerlukan SIM.

Pengendara minimal berusia 12 tahun.

Sepeda Motor Listrik:

Memerlukan SIM C.

Pengendara wajib memakai helm, jaket, celana panjang, dan sepatu sebagai standar safety riding.

BACA JUGA:Pemantauan Harga dan Pasokan Bahan Pokok di OKU Timur Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

BACA JUGA:5 Tanaman Rumah yang Bermanfaat untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Tanaman Janda Bolong

Minimal usia pengendara adalah 17 tahun.

6. Harga

Sepeda Listrik:

Dibanderol lebih murah, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta, tergantung fitur dan spesifikasi.

Sepeda Motor Listrik:

Harga mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 40 juta, tergantung pada kapasitas baterai, jarak tempuh, dan fitur tambahan.(Arl)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan