Jaksa Tegas Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J Palembang: Kami Tetap Pada Tuntutan. -Foto: Ist.-
Dalam sidang sebelumnya, pada Jumat 13 Desember 2024, JPU menuntut Ahmad Nopan dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Ahmad Nopan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek Jargas PT SP2J, dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,8 miliar dari pagu penyertaan modal Rp22,5 miliar.
BACA JUGA:PDIP Sumsel Pecat Kader Yang Membelot di Pilkada 2024
BACA JUGA:Raphinha Minta Maaf Atas Kekalahan Barcelona dari Atletico Madrid
JPU juga menuntut agar Ahmad Nopan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Jika tidak dapat mengembalikan uang tersebut, maka terdakwa diancam dengan pidana tambahan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, Ahmad Nopan juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Jika denda tersebut tidak dibayar, ancaman pidana keseluruhan akan menjadi 9 tahun penjara.
Tuntutan untuk Tiga Terdakwa Lainnya
Berbeda dengan Ahmad Nopan, tiga kolega lainnya, yaitu Rubinsi, Sumirin, dan Anthony Rais, dituntut dengan pidana yang lebih ringan, yakni masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sidang selanjutnya untuk menanggapi replik jaksa dari para penasihat hukum terdakwa akan digelar pada 27 Desember 2024.