Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur, 3 Hakim yang Siap Disidang
Kejaksaan Agung telah melimpahkan 3 hakim yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. -Foto: Istimewa.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga hakim yang menjadi tersangka kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, bersama barang bukti atau Tahap II.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada Jumat (13/12), atas tersangka ED, HH, dan M selaku oknum hakim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (16/12).
Tersangka Ditahan di Rutan Salemba
Ketiga hakim yang menjadi tersangka, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba. “Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025,” jelas Harli.
BACA JUGA:Polres OKU Amankan Bandar Sabu, Sita 12 Paket Narkoba
BACA JUGA:Hindari 9 Kebiasaan Pagi Ini Demi Kesehatan dan Produktivitas Sepanjang Hari
Tim Jaksa Penuntut Umum kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Peran Tersangka dan Barang Bukti
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka bersama tiga hakim tersebut. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai senilai Rp20 miliar dalam berbagai pecahan serta sejumlah barang elektronik.
Selain itu, Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada ketiga hakim melalui Lisa Rahmat.
BACA JUGA:Dinas PPKBPPPA Terus Lakukan Penyuluhan Cegah Kekerasan Terhadap Anak
BACA JUGA:Kolaborasi Pemerintah Kelurahan dan Polsek Muaradua Lakukan Penyuluhan Anti Narkoba
Kejaksaan Tegas Memberantas Korupsi
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak semua pihak yang terlibat dalam suap vonis bebas tersebut. “Langkah ini menjadi bagian dari upaya membersihkan institusi peradilan dari perilaku koruptif,” ujar Harli.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nominal besar dan dugaan intervensi hukum dalam proses pengadilan. Pengadilan Tipikor diharapkan segera memulai sidang guna mengungkap fakta lebih lanjut.