Polres OKU Amankan Bandar Sabu, Sita 12 Paket Narkoba
Pelaku Bandar Shabu di OKU-desti-
Harianokuselatan.bacakoran.co, Baturaja – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial KR (18) yang selama ini meresahkan masyarakat.
KR ditangkap pada Minggu malam (15/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya, Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, tanpa perlawanan.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka kami tangkap setelah mendapat banyak laporan dari warga yang merasa terganggu dengan peredaran narkoba di daerah tersebut," ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 12 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,73 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam.
BACA JUGA:Kakankemenag OKU Selatan Dukung Sosialisasi PMB UIN Raden Fatah Palembang
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah Kabupaten OKU," tegas AKBP Imam Zamroni.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba, Polres OKU juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelajar sekolah di tingkat remaja.
"Melalui sosialisasi ini, kami harap generasi muda teredukasi tentang bahaya narkoba dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika," tambah Kapolres.(dst)