MA Putuskan Tegal Binangun Masuk Wilayah Banyuasin

Mahkamah Agung (MA) menyatakan wilayah Tegal Binangun tetap menjadi bagian dari Kabupaten Banyuasin. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Sengketa tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan semakin terang setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan gugatan judicial review terhadap Permendagri Nomor 134 tahun 2022 tentang tapal batas wilayah antara keduanya.

Warga Perumahan Cluster Alexandria gagal dalam gugatan mereka ke MA, yang menyatakan wilayah Tegal Binangun tetap menjadi bagian dari Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Mr X Ditemukan Tewas, Diduga Tertabrak Kereta Api

BACA JUGA:Bandar Narkoba di Baturaja Divonis 10 Tahun Penjara

Pj Wali Kota Palembang, H Ratu Dewa, menyatakan bahwa keputusan tersebut belum diterima oleh Pemerintah Kota Palembang.

"Kita akan sikapi karena keputusannya belum kita terima dari pihak yang bersangkutan," tegas Ratu Dewa.

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melihat dan mempelajari keputusan tersebut untuk menentukan langkah tindak lanjut.

BACA JUGA:Semangka OKU Timur Dipasarkan Hingga ke Pulau JawaBACA JUGA:Peringati Harlah NU, Wabup Berpesan Jaga Persatuan

Sebelumnya, warga 4 RT di Tegal Binangun, Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA) Bersatu, telah melakukan demo menolak Permendagri 134 Tahun 2022.

Mereka menganggap kompleks Taman Sasana Patra dan Patra Abadi termasuk dalam wilayah Kota Palembang, bukan Kabupaten Banyuasin.

Setelah keluarnya Permendagri 134 Tahun 2022, warga menyatakan bahwa hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kota Palembang, terutama bagi warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan