Bandar Narkoba di Baturaja Divonis 10 Tahun Penjara

Cung-Cung (tengah) divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja. -Foto: Ist/Eris.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Agus Suryanto alias Cung-Cung (44), yang merupakan seorang bandar narkoba di Baturaja, telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja.
Putusan ini diambil pada sidang ke-8 pada Senin, 22 Januari 2024.
Dari data SIPP Pengadilan Negeri Baturaja, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU yang menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk Cung-Cung.
Kasi Pidum Kejari OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho, menyatakan bahwa putusan hakim memberikan vonis 10 tahun penjara, yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
BACA JUGA:Hendak Beraksi di Kabupaten OKU, Terduga Pelaku Hipnotis Ditangkap
BACA JUGA:Kabur Usai Bobol Rumah di OKU Timur, Sumarlin Ditangkap Saat di Rumah Pacar di Lampung Tengah
“Tuntutan 15 tahun penjara diberikan karena Cung-Cung merupakan residivis narkoba, dan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan,” ucapnya.
Namun, hakim memiliki pertimbangan tersendiri sehingga memberikan vonis yang lebih rendah.
Erik menjelaskan bahwa tuntutan tersebut dilandaskan pada fakta bahwa Cung-Cung merupakan residivis narkoba dan telah menjual sejumlah besar narkoba sebelum ditangkap.
BACA JUGA:Kabur dari RS dan Rubah Penampilan, Tersangka Penganiayan Korban Hingga Tewas Ditangkap Petugas
BACA JUGA:Lagi Berjoget di Kampung Baru, Pelaku Begal Ditangkap
Meskipun vonisnya lebih rendah dari tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri OKU berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, Agus Suryanto Alias Cung-Cung (44) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres OKU pada 6 Juni 2023, karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Tersangka telah lama diintai oleh polisi dan berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 10 gram. (r15/seg)