Program Gebrakan Sat Intelkam Polres OKUS: Salurkan Bantuan untuk Pemulung dan Pengepul Rongsokan
jajaran Intelkam Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan menyisiri wilayah perkotaan muaradua menyampaikan bantuan kepada masyarakat OKU Selatan yang berprofesi pemulung, pengepul rongsokan dan sejenisnya. Jum'at 13 Desember 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Melalui program Gerakan Berbagi Kebaikan (Gebrakan) jajaran Intelkam Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan menyisiri wilayah perkotaan muaradua menyampaikan bantuan kepada masyarakat OKU Selatan yang berprofesi pemulung, pengepul rongsokan dan sejenisnya. Jum'at 13 Desember 2024.
Kegiatan itu sendiri dipimpin oleh Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain, S. IK., MH diwakilkan oleh Kasat Intelkam Iptu Arie Agusman, SE., MM bersama anggota.
Diketahui, bantuan yang diberikan itu sendiri merupakan sebuah bingkisan yang berisi kebutuhan pokok serta sejumlah uang.
BACA JUGA:Wakil Bupati OKU Selatan Hadiri Penyerahan Digital DIPA Petikan dan Buku Alokasi TKD Tahun 2025
BACA JUGA:OKU Selatan Borong Dua Penghargaan di Mata Lokal Desa Award 2024
"Alhamdulillah, disini Polri, dalam hal ini Polres OKU Selatan yang berbeda dibawah naungan Polda Sumsel hadir ditengah masyarakat untuk berbagi sesama," ucapnya.
Dikatakannya, bantuan yang disampaikan memang pada dasarnya tidak seberapa, namun ini merupakan wujud nyata Polri untuk meringankan beban saudara kita yang membutuhkan.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Terus Sosialisasikan Transisi Paud ke SD
"Mudah-mudahan ini akan terus dapat dilaksanakan untuk meringankan beban saudara kita yang benar-benar membutuhkan uluran tangan kita," cetusnya.
Karena, pada dasarnya bantuan yang disampaikan ini benar-benar menyasar kepada masyarakat yang berprofesi pemulung, pengepul rongsokan dan sejenisnya.
"Alhamdulillah, kalau yang sudah dilakukan ini disambut baik, bahkan dalam penyaluran ini pun kita merasa terharu akan ekspresi mereka disaat menerimanya," tandas Kasat Intelkam. (Dal)