MK Tutup Pendaftaran Gugatan, Pilgub Sumsel Resmi Dimenangkan HDCU
Tim Transisi HDCU dipimpin mantan Sekda Sumsel, SA Supriyono. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB. Hingga batas waktu tersebut, tidak ada gugatan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Pilgub Sumsel).
Hal ini memastikan kemenangan pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) sebagai pemenang Pilgub Sumsel sesuai hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel pada 27 November 2024. Pasangan calon nomor urut 1 ini meraih 2.220.437 suara sah atau 51,62%. Mereka unggul atas pasangan nomor urut 2 (ERA) yang memperoleh 1.082.241 suara sah (25,16%) dan pasangan nomor urut 3 (Matahati) dengan 999.141 suara sah (23,23%).
BACA JUGA:Terciduk Pesta Narkoba, Oknum Kades dan Tiga Rekannya Diamankan Petugas
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Guru di SMP Negeri 55 Palembang Seret Kadisdik Kota
Persiapan Tim Transisi
Pasca-penetapan KPU, pasangan HDCU langsung membentuk tim transisi yang dipimpin oleh mantan Sekda Sumsel, SA Supriyono. Tim ini bertugas untuk menyelaraskan visi misi HDCU dengan program Pemerintah Provinsi Sumsel yang akan dijalankan pada 2025.
“Tim transisi sudah mulai berkomunikasi dengan jajaran Pemprov Sumsel secara non-formal, dan akan dilanjutkan dengan surat resmi kepada Pj Gubernur Sumsel melalui Sekda Sumsel,” ujar Alfrenzi Panggarbesi, juru bicara HDCU, Rabu (11/12/2024).
Alfrenzi juga menegaskan, keberlanjutan program strategis Herman Deru dari periode 2018-2023 akan menjadi fokus utama, seperti pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat, Sumsel Berkat, Gerakan Sumsel Mandiri Pangan, dan pemerataan infrastruktur.
BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Periksa Personel Polsek Indralaya Terkait Judi Online dan Narkoba
BACA JUGA:Motif Hutang Rp760 Juta, Dua Terdakwa Pembunuhan di OKI Dituntut Hukuman Mati
Proses Penetapan Resmi
Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok, menjelaskan bahwa daerah tanpa sengketa dapat segera menetapkan pasangan terpilih setelah menerima surat keputusan dari KPU RI. "KPU RI akan menyurati KPU daerah terkait penetapan paslon peraih suara terbanyak. Untuk Pilgub Sumsel, proses ini berjalan lebih cepat karena tidak ada gugatan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyebut pihaknya telah menerima 11 laporan hasil Pilkada dari 9 wilayah terkait pengawasan. Namun, laporan-laporan ini tidak berdampak pada hasil Pilgub Sumsel.
Pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada 17 Februari 2025. Namun, untuk daerah yang masih berproses di MK, pelantikan baru dilakukan setelah putusan final keluar.
Dengan hasil yang sudah final ini, pasangan HDCU diharapkan mampu membawa Sumsel menuju program pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan sesuai visi misi mereka.