Mantan Kadispenda Kota Palembang Diperiksa Terkait Penjualan Aset YBS

Kasus Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan, Kadispenda Kota Palembang Turut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penyidikan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, terus berlanjut. Pada Kamis, 5 Desember 2024, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang periode 2016-2019 berinisial SR sebagai saksi.

 

Keterlibatan Mantan Kadispenda

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa SR dipanggil untuk mendalami materi penyidikan terkait dugaan korupsi jual aset YBS. Selain SR, seorang saksi lainnya berinisial AS, yang merupakan mantan pegawai honorer Dispenda Palembang, juga diperiksa.

 

"Keduanya hadir sejak pukul 9.30 WIB dan menjawab sekitar 20 pertanyaan terkait kasus ini," ungkap Vanny.

 BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Antar Tahanan di Palembang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

BACA JUGA:Pleno Tingkat Kabupaten Dikawal Ketat Ratusan Keamanan

Penjualan Aset Jauh di Bawah NJOP

Aset YBS yang dimaksud berupa tanah dengan NJOP sebesar Rp11 miliar, tetapi dijual secara ilegal kepada mafia tanah hanya seharga Rp1,6 miliar. Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, SH, MH, menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli tanah, untuk menentukan apakah ada kolaborasi dalam tindak pidana ini.

 

"Jika ditemukan bukti bahwa pembeli bekerja sama dengan pihak penjual, maka pembeli juga bisa dijerat hukum," tegas Yulianto.

 

Pengembangan Kasus

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan penjualan aset YBS lainnya, berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta. Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Dalam penyidikan aset di Jalan Mayor Ruslan, penyidik telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, dan kantor Lurah Duku. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen disita sebagai alat bukti.

 BACA JUGA:81 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji Tahap II di Kemenag Sumsel

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Terima Dana Bagi Hasil Migas Rp45,7 Miliar

Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Kejati Sumsel memastikan penetapan tersangka baru dalam kasus ini akan segera diumumkan. "Tunggu saja, kami akan merilis tersangka dalam waktu dekat," ujar Yulianto.

 

Kasus ini mencerminkan upaya serius Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas praktik korupsi, khususnya terkait pengelolaan aset daerah yang melibatkan nilai ekonomi besar dan berdampak pada masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan