Kasus Penganiayaan Antar Tahanan di Palembang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kasus Penganiayaan Antar Tahanan di Palembang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka-Foto: Ilustrasi.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Polrestabes Palembang telah menetapkan tiga narapidana sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan antar tahanan yang terjadi di sel tahanan. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menyatakan bahwa ketiga tersangka, termasuk Riki, telah dipindahkan ke sel isolasi untuk mencegah insiden serupa.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, status pelaku penusukan terhadap sesama tahanan ini telah dinaikkan menjadi tersangka. Mereka juga sudah dipisahkan di sel isolasi," ujar Harryo pada Rabu, 4 Desember 2024.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi setelah pelaku menerima kunjungan keluarga. Ketegangan antara Riki dan korban, M Fajar alias Tata (34), berawal dari masalah pribadi yang sebelumnya pernah terjadi di luar tahanan.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri menggunakan gagang sikat gigi. Kejadian ini berlangsung singkat dan langsung dilerai oleh petugas," jelas Harryo.
BACA JUGA:Terendah Sepanjang Sejarah, Partisipasi di Pilkada Jakarta hanya 58 Persen
BACA JUGA:Nice Incar Paul Pogba, Peluang Kembali ke MU Tetap Terbuka
Korban, Tata, mengalami luka di kepala dan telah mendapatkan perawatan medis. Tata, yang sebelumnya ditahan atas kasus pembacokan di Kambang Iwak, melaporkan insiden ini ke SPKT Polrestabes Palembang.
Latar Belakang Korban
Tata merupakan pelaku pembacokan terhadap Firmansyah (25) di kawasan Kambang Iwak pada 7 Agustus 2024. Insiden tersebut dipicu oleh konflik terkait posisi juru parkir liar. Akibat aksinya, Tata dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saya kesal karena dia (korban pembacokan) menantang saya," ujar Tata singkat saat diperiksa.
BACA JUGA:Pleno Tingkat Kabupaten Dikawal Ketat Ratusan Keamanan
BACA JUGA:Paslon 02 di Pilwakot Palembang Laporkan Tuduhan Dukungan 'Pelangi
Tindak Lanjut
Kapolrestabes memastikan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut insiden penganiayaan di tahanan ini. "Hak pelaporan korban telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang, dan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur," kata Harryo.
Meskipun begitu, Harryo enggan membeberkan identitas lengkap tersangka lainnya selain Riki. Insiden ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan narapidana dalam tahanan resmi. Polisi berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.