Kasus Korupsi Rp495 Miliar: Terdakwa Bakal Bongkar Dugaan Keterlibatan Bupati Lahat

Tiga dari enam terdakwa korupsi IUP batu bara Lahat saat hadir mendengarkan putusan sela di PN Palembang. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Terkait dengan kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang batu bara di Lahat yang merugikan negara hingga Rp495 miliar, salah satu terdakwa, Misri, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan yang menolak eksepsi yang diajukan. Eksepsi ini terkait dengan tuduhan adanya tebang pilih dalam penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

 

Melalui penasihat hukumnya, Gandhi Arius, Misri mengungkapkan bahwa banyak pihak lain yang seharusnya turut dijadikan terdakwa dalam kasus ini, namun tidak diproses hukum. Salah satu nama yang disebut adalah Siti Zaleha, seorang Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat, yang diduga aktif dalam membagikan uang kepada para terdakwa dalam perkara ini.

 BACA JUGA:Oknum Guru SD di Baturaja Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan 10 Murid

BACA JUGA:5 Desember 2024, KPU OKU Selatan Gelar Pleno Tingkat Kabupaten

Gandhi Arius menambahkan, informasi yang diterima menunjukkan bahwa Siti Zaleha menerima uang dari seseorang bernama Jaja, yang diduga berasal dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), meskipun pihak PT ABS mengklaim tidak pernah memberikan uang kepada Jaja. Gandhi juga mengungkapkan bahwa Siti Zaleha memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Lahat saat itu, Aswari Rivai, dan berperan sebagai penghubung untuk melibatkan pihak-pihak lain, termasuk kepala daerah.

 

Gandhi menegaskan bahwa peran Siti Zaleha sangat sentral dalam kasus ini, terutama dalam pembagian uang kepada para terdakwa, termasuk Misri, yang menjabat sebagai Kadistamben Lahat saat itu. Ia menambahkan bahwa Misri dan tim penasihat hukumnya akan membuka-bukaan mengenai keterlibatan pihak-pihak lain, terutama dari aliran dana yang diterima Siti Zaleha.

 BACA JUGA:Sidang Korupsi PTSL: 27 Pegawai BPN Diduga Kecipratan Jatah Tanah

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Diduga Buat SPJ Fiktif

Sementara itu, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, yang dipimpin oleh Fauzi Isra, menolak eksepsi yang diajukan oleh Misri, Saifullah, dan Lepy Desmianti, terdakwa lainnya dalam kasus ini. Majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan adanya tebang pilih dalam penetapan tersangka dan keberatan mengenai dakwaan yang tidak jelas harus dibuktikan dalam persidangan pokok. Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

 

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan kasus korupsi IUP tambang batu bara Lahat senilai Rp495 miliar akan terus berlanjut dan membongkar lebih lanjut peran para terdakwa serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan