Sidang Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Diduga Buat SPJ Fiktif
Selain Sawer Biduan, Kades Korupsi Dana Desa Angkat Perangkat Desa Harimau Tandang Makan Gaji Buta. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Dalam sidang korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, Syamsul, terungkap fakta baru terkait dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp383 juta. Fakta-fakta ini terungkap dalam pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang, Sudirman, yang merupakan perangkat desa Harimau Tandang, mengungkapkan bahwa ia diangkat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan desa hanya berdasarkan penunjukan langsung oleh terdakwa Syamsul tanpa prosedur atau legalitas yang jelas. Bahkan, Sudirman mengaku tidak mengetahui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait jabatannya, serta tidak menerima Surat Keputusan (SK) resmi terkait pengangkatannya.
"Saya hanya ditunjuk saja, tidak tahu ada SK atau tidak, bahkan tidak tahu tupoksi saya," ungkap Sudirman di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Masriati SH, MH.
Sudirman juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima honor sebesar Rp1,5 juta per bulan yang dibagikan setiap tiga bulan sekali tanpa mengetahui peranannya dalam pengelolaan dana desa. Hal senada juga disampaikan oleh saksi lainnya, Dina Mariana, yang menjabat sebagai Kasi Kesra. Dina mengaku mengetahui adanya SK jabatan, namun SK tersebut tidak pernah diberikan oleh Syamsul hingga akhir masa jabatannya.
BACA JUGA:Unggul Quick Count, PKB OKU Selatan Ucapkan Selamat Kemenangan ke Paslon 4
BACA JUGA:MU Berambisi Rekrut Striker Paling Efektif, Viktor Gyokeres
Selain itu, saksi Abdul Rahman mengungkapkan bahwa Syamsul pernah meminta kwitansi kosong di toko percetakan miliknya saat membuat stempel desa. Penuntut umum menduga kwitansi kosong tersebut digunakan untuk membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif terkait penggunaan dana desa.
Dari keterangan saksi-saksi ini, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tidak adanya SK pengangkatan perangkat desa dan ketidaktahuan mereka terkait pengelolaan dana desa menunjukkan adanya kelalaian atau penyimpangan dalam proses pengelolaan dana tersebut.
BACA JUGA:Oknum Guru SD di Baturaja Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan 10 Murid
BACA JUGA:5 Desember 2024, KPU OKU Selatan Gelar Pleno Tingkat Kabupaten
Dalam dakwaan, penuntut umum mengungkapkan bahwa terdakwa Syamsul menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, seperti pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Harimau Tandang tahun 2022. Terdakwa juga didakwa membagi-bagikan uang kepada warga dalam bentuk amplop yang berisikan uang Rp500 ribu per amplop, serta menghamburkan uang untuk hiburan pribadi, termasuk sawer biduan dan mengunjungi tempat karaoke.
Syamsul dijerat dengan dakwaan sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat. Kasus ini masih terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.