Usulan Polri Kembali ke Kemendagri Picu Kontroversi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkeberatan usulan Polri di bawah Kewenangan Kemendagri. -Foto: Instagram titokarnavian.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Usulan untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menjadi pembahasan hangat di ranah publik. Gagasan ini mencuat dari sejumlah pihak, termasuk PDI Perjuangan, yang beralasan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memperbaiki tata kelola institusi Polri, khususnya dalam menghadapi isu-isu terkait netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

 

Namun, wacana ini mendapat tanggapan tegas dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito, yang juga merupakan mantan Kapolri, menolak ide tersebut karena bertentangan dengan prinsip reformasi yang telah menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.

 

“Saya tidak setuju. Penempatan Polri di bawah Presiden adalah amanah reformasi yang harus tetap dijaga,” ujar Tito usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin, 2 Desember 2024.

 

Argumentasi Penolakan

Menurut Tito, penempatan Polri di bawah Presiden memastikan independensi institusi tersebut, terutama dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menegaskan bahwa reformasi Polri pasca-Orde Baru telah menghasilkan kebijakan strategis yang memisahkan Polri dari institusi politik.

 BACA JUGA:Kakan Kemenag OKU Selatan Hadiri Pembinaan Pegawai oleh Menteri Agama di MAN 3 Palembang

BACA JUGA:Persiapan Statistik Sektoral 2025, OKU Selatan Fokus Tingkatkan Kualitas Data

Hal senada diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, yang menyatakan bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

“Dalam undang-undang kita, Polri berada langsung di bawah Presiden. Jika ada perubahan, maka undang-undangnya harus direvisi,” jelas Bima.

 

Ia menambahkan bahwa setiap revisi undang-undang harus melalui kajian yang mendalam, mengingat dampaknya terhadap struktur kelembagaan, anggaran, dan koordinasi lintas institusi.

 

Alasan di Balik Wacana

PDI Perjuangan, sebagai pengusul utama, menilai bahwa pengembalian Polri ke bawah Kemendagri dapat memperbaiki kinerja Polri, terutama untuk mengatasi dugaan keterlibatan oknum Polri dalam praktik-praktik yang dianggap merugikan demokrasi, seperti kecurangan dalam Pilkada. Mereka berharap langkah ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

 

Tantangan dan Implikasi

Namun, para penolak wacana ini berpendapat bahwa perubahan struktur seperti itu berpotensi mengganggu netralitas Polri. Tito menegaskan bahwa reformasi yang telah dilakukan selama dua dekade terakhir bertujuan untuk menjadikan Polri lebih profesional, modern, dan terpercaya.

 

“Jika ada masalah dalam tubuh Polri, solusi yang diperlukan adalah pembenahan internal, bukan perubahan struktur kelembagaan,” ujar Tito.

 BACA JUGA:BPS dan Pemkab OKU Selatan Lakukan Evaluasi Statistik

BACA JUGA:Pengurus Pembimbing Pramuka Pariwisata Resmi Dikukuhkan

Sementara itu, Bima Arya menyoroti pentingnya menjaga stabilitas kelembagaan dan meminimalkan dampak negatif dari setiap perubahan besar.

 

“Setiap perubahan kelembagaan pasti memiliki konsekuensi pada keuangan negara, mekanisme koordinasi, dan efektivitas pemerintahan,” tambahnya.

 

Ke Depannya

Perdebatan mengenai posisi Polri ini diperkirakan akan terus berlanjut. Meski demikian, sejumlah pihak berharap agar diskusi ini tetap fokus pada upaya memperkuat integritas dan profesionalitas Polri, tanpa harus mengubah sistem yang telah berjalan selama ini.

 

Kontroversi ini sekaligus menjadi refleksi penting untuk mengevaluasi keberhasilan reformasi yang telah dilakukan, serta mencari solusi terbaik dalam menghadapi tantangan ke depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan