Korupsi LRT Sumsel: Uang Rp22,5 Miliar Dijadikan Barang Bukti
Selain Sita Uang Rp22,5 Miliar, 4 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Jalani Tahap II 3 Diantaranya Tiga Pejabat PT Waskita. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus korupsi dalam pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel, yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun, memasuki tahap baru. Pada 28 November 2024, Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel) melimpahkan empat orang tersangka dan barang bukti dalam kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Tersangka Korupsi
Keempat tersangka yang dilimpahkan pada tahap II adalah:
Bambang Hariyadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja
Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Sementara, Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, masih menjalani pemberkasan di Kejaksaan Agung RI.
BACA JUGA:Grand Final Motoprix Piala Presiden- Indoclub Championship Digelar di Sentul Pekan Ini
BACA JUGA:Tim Esports Putri Indonesia Juara Mobile Legends di Asian Esports Games 2024
Penyitaan Barang Bukti
Selain melimpahkan tersangka, Kejati Sumsel juga mengumumkan penyitaan uang senilai Rp22,5 miliar yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Uang tersebut diserahkan oleh Bambang Hariyadi Wikanta dan diserahkan ke Kejari Palembang untuk ditampung dalam rekening penitipan. Uang ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan nanti.
Proses Hukum
Kejari Palembang telah mempersiapkan tim JPU yang akan digabung dengan JPU dari Kejati Sumsel. Proses selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan kelengkapan berkas yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
BACA JUGA:Pilkada 2024, 211.741 Warga Kabupaten Banyuasin Golput
BACA JUGA:Unggul dalam Quick Count, Pasangan ABDI Ajak Masyarakat Kawal Suara
Tersangka dan Tindak Pidana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Latar Belakang Kasus
Proyek pembangunan LRT Sumsel yang dilaksanakan pada 2016-2020 ini mendapat perhatian besar karena besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini. Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk tiga petinggi PT Waskita Karya dan dua lainnya dari PT Perentjana Djaja serta ASN dari Kementerian Perhubungan.