PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lucy Ermawati menolak permohonan Praperadilan kedua yang diajukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi selaku tersangka kasus dugaan korupsi. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lucy Ermawati, menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Permohonan praperadilan Karna Suswandi ditolak hakim PN Jaksel,” ujar Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 November 2024.
KPK Dianggap Sesuai Prosedur
Hakim menyatakan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanggar ketentuan hukum acara pidana. KPK dinilai telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Karna sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024.
Hal ini menjadi kekalahan kedua Karna dari KPK. Sebelumnya, pada 25 Oktober 2024, hakim Luciana Amping juga menolak permohonan praperadilan pertama Karna.
BACA JUGA:Bagian Ortala Setda Gelar Penyusunan Standar Pelayanan Public
BACA JUGA:Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Netralitas Polri Mengawal Demokrasi
Permohonan Tidak Jelas dan Kabur
Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa permohonan praperadilan Karna memasuki ranah pokok perkara yang semestinya diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, petitum yang diajukan dinilai tidak jelas, kabur, dan bertentangan dengan dalil permohonan.
Hakim juga menjelaskan bahwa kewenangan praperadilan hanya mencakup aspek formil, termasuk memverifikasi sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan alat bukti, dan tidak boleh menyentuh pokok perkara.
Dugaan Korupsi Dana PEN
KPK menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) senilai Rp63 miliar dan denda sebesar Rp3,5 miliar. Selain Karna, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. Hingga saat ini, Karna dan Eko belum ditahan.
BACA JUGA:Krisis Pilkada OKU Selatan: 65 Penyelenggara di Kisam Ilir Mundur Serentak
BACA JUGA:Bahan Makanan yang Buat Kamu Awet Muda
KPK Apresiasi Putusan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim PN Jakarta Selatan. “KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa yang diajukan oleh tersangka KS,” ujar Tessa.
Ia juga menambahkan, “Kami menyampaikan apresiasi kepada hakim atas putusan ini dan akan segera menyelesaikan penanganan perkara ini.”
Dengan putusan ini, KPK berkomitmen untuk terus menindaklanjuti proses hukum terhadap Karna Suswandi dan pihak terkait lainnya demi menegakkan keadilan.