Panglima TNI Tegaskan, Sanksi Berat Menanti Prajurit yang Main Judi Online

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan dirinya akan memberikan sanksi tegas bagi prajuritnya yang bermain judi online. -Foto: Anisha Aprilia.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam praktik judi online. Menurutnya, pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Kita tindak tegas, kita beri punishment (hukuman). Kita ada punishment,” ujar Jenderal Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 25 November 2024. Meski begitu, Panglima TNI menambahkan bahwa pemberian sanksi tidak serta-merta langsung berupa pemecatan. Sanksi akan disesuaikan dengan proses dan ketentuan yang berlaku di tubuh TNI. “Kita lihat itu (aturan dan kasusnya), kan ada prosesnya,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa sebanyak 8,8 juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 97 ribu di antaranya diduga merupakan anggota TNI dan Polri. Budi Gunawan menyebutkan angka tersebut dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

 BACA JUGA:8 Jaksa KPK Siap Ungkap Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam di PN Palembang

BACA JUGA:Kelompok Remaja di Palembang Terekam Tawuran dengan Sajam

Dukungan Penuh dari DPR

 

Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengusulkan agar TNI dilibatkan lebih aktif dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Menurutnya, jika TNI serius turun tangan, masalah ini bisa segera diatasi. “Saya yakin yang bisa mengatasi itu hanya TNI. Kalau TNI serius diterjunkan, enggak susah itu menggulungnya,” ujar Sukamta dalam rapat bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU di DPR, Senin, 25 November 2024.

 

Sukamta juga menyampaikan bahwa perputaran uang dari perjudian online di Indonesia sangat besar, mencapai Rp 900 triliun pada 2023. Angka ini jauh melampaui anggaran TNI yang hanya Rp 165 triliun. “Judi online ini persoalan yang semakin serius. PPATK menyebutkan omzetnya pada 2023 mencapai Rp 350 triliun. Bahkan kemarin sudah ada yang mengatakan omzetnya sudah mencapai Rp 900 triliun,” ungkap Sukamta.

 BACA JUGA:Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Aset YBS Jalan Mayor Ruslan

BACA JUGA:Kerap Lihat Ibunya Disiska, Pemuda di OKU Timur Siram Ayah Tiri Dengan Air Keras Hingga Meninggal

Lebih lanjut, Sukamta menyarankan agar sebagian dari hasil sitaan yang diperoleh dari pengungkapan praktik judi online bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan prajurit TNI. “Saya berharap kalau itu ditugaskan nanti, 20 persen dari omzet yang digerebek bisa diberikan kepada TNI untuk kesejahteraan anggota,” kata Sukamta. “Lumayan kan, kalau 20 persen dari Rp 900 triliun bisa dapat Rp 180 triliun, melebihi anggaran TNI dari APBN,” tambahnya.

 

Pemberantasan judi online kini semakin menjadi perhatian serius pemerintah, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan