Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria, Pemkab OKU Selatan Percepat Redistribusi Tanah

Pemkab OKU Selatan Dorong Reforma Agraria Lewat Sidang GTRA-desti-

Harianokuselatan.bacakoran.co, MUARADUA - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Natalion, S.STP., M.Si., menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada Senin (15/11/2024) di Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan.

Sidang ini bertujuan menetapkan objek dan subjek penerima sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten OKU Selatan tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat serta mempercepat penyelesaian masalah pembebasan lahan di daerah.

Natalion menyampaikan bahwa reforma agraria menjadi langkah strategis untuk mendorong pemerataan akses tanah dan mendukung pembangunan berkelanjutan di OKU Selatan.

"Dengan redistribusi tanah ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peluang untuk memaksimalkan manfaat ekonominya," ujarnya.

BACA JUGA:478 Personel Polres OKU Selatan Siap Amankan TPS Serentak 2024

BACA JUGA:Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit di Pagi Hari, Apa Saja?

Sidang ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Kepala BPN, Kepala Dinas Perkimtan, Dinas PU TR, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Selain itu, turut hadir para kepala desa di Kecamatan Buana Pemaca yang menjadi bagian dari kegiatan ini.

Melalui sidang ini, pemerintah daerah berharap mampu menyelesaikan kendala terkait pengurusan sertifikat tanah dan meningkatkan kolaborasi antarinstansi untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di wilayah Kabupaten OKU Selatan. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan