Polsek Buay Pemaca Ringkus Dua Pelaku Perampokan

Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan berhasil ringkus 2 orang pelaku perampokan di Dusun I, Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan, 06 November 2024, sekira Pukul 01.30 Wib lalu. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan berhasil ringkus 2 orang pelaku perampokan di Dusun I, Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan, 06 November 2024, sekira Pukul 01.30 Wib lalu.

Diketahui, korban perampokan itu sendiri yakni Suparman Bin Daud (70) dan Istri Markuah Binri Lamin (71) warga warga Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca.

Sedangkan, Tersangka DL (16) warga Kecamatan Buay Pemaca dan Riski Firmansyah (20) juga warga Buay Pemaca.

Kedua Tersangka berhasil diamankan jajaran Polsek Buay Pemaca sedang asik karokean diwilayah tersebut. Sabtu, 16 Nobember 2024 sekira Pukul 22.30 Wib.

BACA JUGA:Perlindungan Optimal untuk Galaxy A35: Rekomendasi Case Terbaik

BACA JUGA:Asisten I Pimpin Rapat Penegasan dan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Buay Pemaca

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain, S. IK.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu M. Idham Kholik, didampingi Kapolsek Buay Pemaca Ipda Redi, Kasi Humas AKP Supardi, saat konferensi pers, di Polres OKUS. Kamis, 21 November 2024.

Kapolsek menyampaikan bahwa modus operasional pelaku merencanakan terlebih dahulu untuk mencuri barang di dalam rumah korban dengan cara mengambil barang dan uang.

Lalu, kedua Tetsangka melakukan kekerasan atau penganiayaan fisik terhadap korban agar mereka aman tidak diketahui oleh korban pada saat dan setelah melakukan pencurian tersebut.

"Motif tersangka mencuri barang milik korban karena ingin memiliki harta benda milik korban, kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekitar Pukul 01.30 Wib," bebernya.

Terjadi tindak pidana pencurian di Dusun satu Desa Danau Jaya Kecamatan Buaya Pemaca Kabupaten OKU Selatan ini sendiri korban mengalami luka lembam, luka memar dan luka robek di bagian kepala.

"Adapun barang yang hilang milik korban berupa uang sebesar 2 juta 600 dan barang berupa 5 pak rokok dengan merek RC biru 2 pak RC mentol satu pak, RC bolt 1 pack dan Surya 3 bungkus," cetusnya.

BACA JUGA:Hati-Hati! Menghangatkan Nasi Dapat Sebabkan Keracunan Makanan

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Raperda APBD 2025

Dari kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan dua tersangka sehingga korban mengalami tidak sadar dan istri korban pun masih menjalani rawat inap di rumah sakit.

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB dari hasil penyelidikan telah ditangkap pelaku berinisial DL pelaku diamankan dan dimintai keterangan tersangka DL mengakui telah melakukan pencurian dan kekerasan di rumah korban bersama dengan RF.

Tersangka merencanakan terlebih dahulu bersama rekannya RF melakukan pencurian di rumah korban lalu tersangka DL dan RF membawa satu buah linggis dari rumah DL setelah tiba di rumah korban tersangka DL dan RF menuju ke belakang rumah korban.

Lalu tersangka DL dan RF merusak kandang rumah korban dan masuk ke dalam pekarangan setelah itu tersangka mencongkel atau merusak dinding papan di dekat pintu masuk dengan menggunakan linggis untuk bisa masuk.

Setelah pintu terbuka tersangka DL dan RF masuk ke dalam rumah dan melihat korban dan istrinya sedang tidur di ruang tengah lalu tersangka merasa takut akan diketahui oleh perempuan tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan balok kayu serta kedua tangan pelaku kedua tersangka menganiaya korban di bagian kepala tepatnya di kening sebelah kiri dipukul menggunakan balok kayu dan memukul mata dan pipi korban dengan menggunakan tangan tersangka.

Lalu korban tersungkur ke lantai dan tersangka memukul kembali leher belakang dan kepala korban dengan menggunakan balok sehingga korban tidak sadarkan diri kemudian tersangka DL dan RF meninggalkan korban dan membawa barang serta uang milik korban.

Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 jam sekira pukul 22.30 WIB tersangka inisial RF berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek boy pemaca kemudian tersangka RF mengakui dan menjelaskan tersangka DL dan RF yang melakukan pencurian tersebut mengakui keterangan yang sama seperti tersangka DL lalu keduanya diamankan di Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan