Tim Gabungan Gerebek 2 Kampung Narkoba di Betung Banyuasin

Tim Gabungan Gerebek 2 Kampung Narkoba di Betung Banyuasin, Temukan Pondok dalam kebun dan amankan 7 orang. -Foto: Ist.-

BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID  - Tim gabungan dari Polres Banyuasin yang terdiri dari Satuan Narkoba, Sabhara, dan Provost, berhasil menggerebek dua kampung narkoba di Kecamatan Betung Banyuasin, pada Kamis, 14 November 2024. Penggerebekan ini dilakukan di Desa Taja Mulya dan Desa Taja Raya II, Betung, yang menjadi lokasi peredaran narkoba yang meresahkan warga setempat.

 

Operasi Penggerebekan

Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik, penggerebekan ini didasarkan pada laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. "Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menerjunkan tim gabungan ke lokasi," kata Ruri, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Najamudin dan Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.

 BACA JUGA:Tersangka Judi Online di Tebing Gerinting Selatan Gagal Melarikan Diri

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada pada Pemilu 2024

Lokasi dan Hasil Penggerebekan

Desa Taja Mulya: Tim gabungan menggerebek sebuah pondok di kebun karet, di mana mereka menemukan tiga orang pengguna narkoba berinisial BM, AD, dan AS. Dari pondok tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ball plastik klip, pirek kaca, bong atau alat hisap sabu, serta skop dari pipet plastik. Pondok tersebut juga dirobohkan agar tidak dapat disalahgunakan lagi.

 

Desa Taja Raya II: Di lokasi kedua, tim menggerebek sebuah pondok lain dalam kebun karet di Desa Taja Raya II. Di sana, empat orang pelaku pengguna narkoba berinisial IK, R, IFI, dan DAK diamankan. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, hanya bong dan pirek kaca yang disita. Pondok di lokasi ini juga dirobohkan sebagai langkah pencegahan.

 

Upaya Pencegahan dan Penindakan

Kapolres Ruri menegaskan komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika. "Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba, serta memberikan efek jera bagi pelaku," imbuhnya.

 BACA JUGA:Oknum PNS dan Bandar Judi Online Tertangkap Basah di Pasar Inpres Lubuklinggau

BACA JUGA:Razia Gabungan di Lapas Tanjung Raja, Satres Narkoba Sita Barang Terlarang

Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran narkotika, menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama, melibatkan masyarakat dan pihak lainnya.

 

Pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan