Tersangka Judi Online di Tebing Gerinting Selatan Gagal Melarikan Diri

Pelaku judi online yang meresahkan warga Desa Tebing Gerinting Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir. -Foto: Ist.-

OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID  - Tim Macan Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (28) yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online jenis togel di Desa Tebing Gerinting Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, pada Jumat malam, 15 November 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ogan Ilir untuk memberantas perjudian yang meresahkan warga.

 

Proses Penangkapan

Informasi tentang aktivitas perjudian online yang dilakukan oleh ES di sekitar kediamannya diterima dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, memerintahkan Tim Macan Opsnal Pidum untuk melakukan penyelidikan.

 BACA JUGA:Timnas Indonesia Berjuang Keras Meski Kalah 0-4 dari Jepang

BACA JUGA:Sriwijaya FC Kalah Tipis 1-2 dari PSKC Cimahi, Tren Buruk Berlanjut di Liga 2

Pada sekitar pukul 20.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan tersangka di depan rumahnya. Saat akan diamankan, ES sempat berusaha melarikan diri ke arah sungai, namun ia berhasil dikejar dan ditangkap oleh tim.

 

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain:

 

Satu unit handphone Samsung M20, yang diduga digunakan untuk memasang nomor togel secara online

Satu buku rekening BRI

Uang tunai sebesar Rp 25.000

Komitmen Polres Ogan Ilir

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir untuk menindak segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.

 BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada pada Pemilu 2024

BACA JUGA:Raja Dangdut Rhoma Irama Serukan Dukungan untuk Hj Lucianty-Syaparuddin

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan masyarakat.

 

Polres Ogan Ilir, melalui Tim Macan Opsnal Pidum Satreskrim, berjanji akan terus melakukan operasi untuk memberantas perjudian online yang meresahkan. Diharapkan, masyarakat dapat terus memberikan informasi yang berguna, agar tindakan kriminal dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan