Polisi Tangkap DPO Bandar Judi Online, Libatkan Oknum Kemenkomdigi
Total tersangka judi online di Kementerian Komdigi bertambah. -Foto: Rafi Adhi Pratama.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Polda Metro Jaya berhasil menangkap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online (judol) yang diduga melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa DPO tersebut berinisial HE. "Pada 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik berhasil menangkap HE di sebuah hotel di Jakarta Selatan," ujar Ade kepada media, Jumat (15/11/2024).
HE diduga merupakan bandar salah satu website judi online bernama Keris123. Ia juga berperan sebagai agen untuk memastikan website judi lain tidak terblokir melalui bantuan tersangka MN, yang saat ini telah ditahan.
"HE bersama rekan-rekannya telah kami tetapkan sebagai DPO, dan tim terus bekerja mengejar mereka. Hingga kini, jumlah DPO bertambah, termasuk inisial A alias M, HF, J, BS, BK, dan B," lanjut Ade.
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Banding Agung Sisir Sampah Tepi Danau Ranau
BACA JUGA:PMI OKUS Gelar Rakoor Siap Siaga Bencana
Keterlibatan Oknum Kemenkomdigi
Dalam kasus ini, aparat menemukan keterlibatan beberapa oknum pegawai Kemenkomdigi. Sebelumnya, pada 12 November 2024, polisi menetapkan D, istri dari DPO A alias M, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
D diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya. "D diduga membantu menyembunyikan hasil kejahatan suaminya, A alias M, yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Ade.
Dari tangan tersangka D, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai total Rp2,68 miliar, yang terdiri dari:
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Dukung Sanksi Pidana untuk Pejabat TNI/Polri yang Tak Netral di Pilkada
BACA JUGA:Rencana Kenaikan Tarif PPN 12% Picu Pro-Kontra, Daya Beli Diprediksi Makin Tertekan
Rp2,07 miliar (IDR)
SGD 3.000 senilai Rp35,1 juta (kurs Rp11.700/SGD)
USD 37.000 senilai Rp577,2 juta (kurs Rp15.600/USD).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita:
58 buah perhiasan
6 unit handphone
2 unit mobil
2 jam tangan mewah
1 buku tabungan.
Langkah Selanjutnya
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu para pelaku yang terlibat dalam jaringan judi online ini, termasuk DPO yang masih buron. Kasus ini juga menjadi sorotan karena adanya dugaan keterlibatan oknum pemerintah, yang memperumit penegakan hukum.