Komisi II DPR RI Dukung Sanksi Pidana untuk Pejabat TNI/Polri yang Tak Netral di Pilkada

Komisi II DPR RI Setuju dengan Putusan MK Soal Pejabat TNI/Polri yang tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana. -Foto: Anisha Aprilia.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi II DPR RI menyatakan setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa pejabat TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar ketentuan netralitas dalam Undang-Undang Pilkada. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa putusan ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang berlangsung langsung, umum, bebas, jujur, dan adil (luberjurdil).

 

Zulfikar mengungkapkan bahwa keputusan MK ini merupakan langkah positif untuk memastikan semua pihak—termasuk peserta pemilu, pemilih, dan penyelenggara—berperan dalam menjaga integritas pemilu. "Putusan MK itu upaya untuk menuju ke sana," katanya, menekankan bahwa netralitas aparat negara dalam kontestasi pemilihan sangat penting agar tidak ada pihak yang mengarahkan atau mencarikan suara untuk calon tertentu.

 BACA JUGA:PMI OKUS Gelar Rakoor Siap Siaga Bencana

BACA JUGA:Pemkab OKUS Ikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Desa

Pentingnya Netralitas

Putusan MK mempertegas bahwa pejabat negara, aparat negara, serta aparat pemerintah, baik di pusat maupun daerah, tidak boleh terlibat dalam kontestasi pilkada. "Biarlah yang berkontestasi itu paslon, tim. Semua penyelenggara negara, aparat negara, aparat pemerintah memberikan dukungan tetapi tidak usah ikut campur dalam kontestasi itu," tambah Zulfikar.

 

Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Netralitas

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait kepastian sanksi pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah, serta anggota TNI/Polri dalam Pilkada. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 14 November 2024, MK memutuskan bahwa pejabat yang melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi pidana.

 BACA JUGA:Rencana Kenaikan Tarif PPN 12% Picu Pro-Kontra, Daya Beli Diprediksi Makin Tertekan

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Banding Agung Sisir Sampah Tepi Danau Ranau

Dengan putusan ini, Pasal 188 UU Pilkada kini berbunyi:

 

Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

 

Putusan ini diharapkan dapat menguatkan pelaksanaan pilkada yang lebih transparan dan adil, dengan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melanggar ketentuan netralitas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan