Pemkab OKUS Ikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Desa

Workshop Regional Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Wilayah Indonesia Bagian Tengah Tahun 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengikuti Workshop Regional Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Wilayah Indonesia Bagian Tengah Tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Workplace dan disiarkan langsung di YouTube pada Jumat, 15 November 2024.

 

Workshop ini diselenggarakan oleh Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) BPKP dengan tujuan meningkatkan kapasitas pengelola keuangan desa serta menyampaikan informasi terkait pengelolaan dana desa dan hasil pembangunan desa.

 

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekretaris Inspektorat Kabupaten OKU Selatan Bukri, SE, MM, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Camat Muaradua, dan Camat Buay Rawan.

 BACA JUGA:OKU Selatan Fokus Benahi Pengelolaan Aset dan Keuangan Desa

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Paparkan Rancangan APBD 2025 dan Propemperda di Rapat Paripurna

Workshop mengusung tema “Melalui Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Perpajakan, dan Aset Desa demi Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Desa yang Akuntabel dan Efisien”. Acara ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan BPKP, Inspektur dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota, serta perwakilan kepala desa di wilayah Indonesia bagian tengah.

 

Deputi Kepala BPKP Bidang PPKD, Raden Suhartono, dalam pembukaannya menyoroti permasalahan tata kelola aset desa yang dinilai belum akuntabel. Berdasarkan data, hanya sekitar 21,23% desa yang telah melakukan inventarisasi aset. Selain itu, permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa di desa juga menjadi perhatian, dengan temuan fraud seperti pekerjaan fiktif, kekurangan volume, dan mark-up yang total kerugiannya mencapai Rp128,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2024.

 

Masalah lainnya adalah ketidaksesuaian setoran pajak dengan pungutan/potongan pajak yang dilakukan desa. Sebagai contoh, di Provinsi Sulawesi Tengah pada Triwulan III 2024, jumlah setoran pajak desa hanya mencapai 56% dari total pungutan/potongan.

 

Dalam diskusi panel, sejumlah narasumber memberikan pandangan strategis:

 BACA JUGA:Razia KIR dan Pajak, Puluhan Kendaraan Terjaring

BACA JUGA:Langkah Konkret BPBD OKU Selatan Cegah Risiko Bencana di 2024

Shandra, Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Dalam Negeri, memaparkan kebijakan strategis setelah revisi UU Desa.

Angga S. Dhaniswara, Fungsional Penyuluh Pajak Kementerian Keuangan, membahas pemenuhan kewajiban perpajakan desa yang efektif.

Fauqi Achmad Kharir, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Desa BPKP, memberikan materi tentang pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa sehingga pembangunan di desa menjadi lebih optimal dan transparan. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan