Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Kakek di Palembang Simpan Sabu dan Ekstasi di Bawah Rumah
Tunggu yang Pesan, Kakek 2 Cucu di Palembang Simpan Narkoba di Bawah Rumah Panggung Miliknya. -Foto: Edho.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Abdullah (54), seorang kakek dengan dua cucu, berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap oleh tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel. Ia ditangkap di sebuah hotel di Jalan Dempo Luar, Palembang, pada Senin, 4 November 2024.
Polisi berhasil menyita barang bukti tiga plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi. Barang-barang haram tersebut disimpan Abdullah di bawah rumah panggungnya yang terletak di Jalan Demang VI, Palembang.
Selain Abdullah, polisi juga menangkap beberapa tersangka lainnya, yakni Budi Margono, Kalaini, dan Dedi Sampurna. Sebelumnya, polisi mengamankan 170 butir pil ekstasi dan 2 bungkus sabu-sabu seberat 2,084 gram yang disembunyikan dalam bungkus teh China warna hijau merek Chinese Pin Wei.
BACA JUGA:Hujan Ringan Diprediksi Guyur Palembang Sore hingga Malam Hari
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Dirut PT Perentjana Djaja Kembali Diperiksa
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK, menjelaskan bahwa tersangka Abdullah menyembunyikan sabu dan ekstasi di bawah rumahnya agar tidak terdeteksi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan.
Tersangka Abdullah mengaku telah menjadi pengedar sabu dan ekstasi selama sekitar satu tahun karena gajinya sebagai buruh tidak mencukupi. Ia mendapat upah Rp2 juta jika seluruh barang yang ia jual habis. Abdullah juga mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan melalui telepon, dan ia langsung mengantarkan barang jika ada yang membeli.
BACA JUGA:2 DI OKU Timur Diajukan Jadi Sekolah Rujukan Google Indonesia 2024
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Limpahkan Berkas Korupsi Dana Pilkada Rp4,6 Miliar ke PN Palembang
Selama bulan November 2024, Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap 9 orang tersangka narkoba, serta menyita 2,8 kilogram sabu-sabu dan 761 butir pil ekstasi. Polisi menyebutkan bahwa upaya penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 30.017 jiwa.
Ke-9 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.