KPK Tegaskan Bisa Tahan Bupati Situbondo Walau Maju di Pilkada 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, meski yang bersangkutan maju kembali di Pemilihan Kepala Daerah 2024. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tetap bisa menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, meskipun yang bersangkutan maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa selama tidak ada kendala kesehatan, setiap individu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tahapan penyidikan dapat ditahan. "Selama tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan," ungkap Tessa pada Sabtu, 9 November 2024.
Tessa menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan KPK akan memantau perkembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal ke 9 Negara Digagalkan, Polres Soetta: Modusnya Liburan
BACA JUGA:Polri Gencar Berantas Judi Online, Sita Aset Miliaran dari Slot8278 yang Dikendalikan WNA
Ia memberi contoh bahwa penahanan bisa ditunda untuk menunggu perhitungan kerugian negara jika tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, atau bisa juga menunggu berkas atau kesaksian 90 persen jika tersangka dikenai pasal suap.
Meskipun begitu, KPK memastikan bahwa semua tersangka akan ditahan pada waktunya, meskipun waktu penahanannya bergantung pada situasi yang ada.
BACA JUGA:KPK Investigasi Kemungkinan Keterlibatan Keluarga Rafael Alun dalam TPPU
BACA JUGA:Kenaikan Gaji 2025 Hanya untuk Guru Bersertifikasi
Sebelumnya, pada Jumat, 8 November 2024, KPK memanggil Karna Suswandi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo. KPK juga telah menetapkan Karna Suswandi (KS) dan EP sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi, telah mengajukan permohonan pra peradilan untuk menantang penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pra peradilan tersebut, yang menandakan bahwa penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.