Perputaran Uang Judi Online Melonjak: PPATK Ungkap Rp13,2 Triliun dalam Laporan Semester I
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total perputaran uang judi online mencapai Rp13,2 Triliun selama periode Januari-Juni 2024. -Foto: Anisha Aprilia.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam aktivitas judi online mencapai Rp13,2 triliun pada periode Januari hingga Juni 2024. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, melaporkan angka ini berasal dari 10 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
"PPATK turut mendukung upaya pemberantasan judi online dengan menganalisis total perputaran dana sebesar Rp13,2 triliun," ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 6 November 2024.
BACA JUGA:Kurang dari Sebulan, Kemenkomdigi Blokir Lebih dari 227 Ribu Konten Judi Online
BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Mafia Tanah dalam Jual-Beli Aset Pemkab Kutai Timur
Ivan menyoroti bahwa pemain judi online kini merambah usia yang semakin muda, termasuk di bawah 17 tahun dan bahkan di bawah 10 tahun. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah kemudahan deposit yang bisa dilakukan dengan nominal kecil, sehingga anak-anak pun dapat ikut bermain.
"Dulu transaksi judi online melibatkan uang dalam jumlah jutaan rupiah, tetapi sekarang dengan Rp10 ribu pun bisa. Hal ini membuat transaksi menjadi semakin masif," jelas Ivan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bakal Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Bogor
BACA JUGA:Basuki Hadimuljono Resmi Dilantik sebagai Kepala Otorita IKN
Lebih lanjut, ia mencatat peningkatan yang signifikan dalam perputaran uang judi online, dengan lonjakan mencapai 237,48% pada semester I tahun 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, transaksi dana judi online semester I tercatat mencapai Rp174 triliun, sedangkan tahun ini jumlahnya telah mencapai Rp283 triliun menjelang semester II.
Dengan laporan ini, PPATK menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk mengendalikan dan memberantas aktivitas judi online yang semakin meluas dan berdampak negatif pada berbagai kelompok usia, terutama generasi muda.