Korupsi LRT Sumsel: Mantan Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka, Terima Rp18 Miliar

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek LRT Sumsel, diduga menerima setoran Rp18 miliar. Kejaksaan terus dalami aliran dana lainnya. -Foto: Nanda.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan Prasetyo Boeditjahjono (PB), mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (Light Rail Transit/LRT) di Sumatera Selatan. Penetapan ini terkait dengan proyek yang dikelola oleh Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub untuk anggaran tahun 2016 hingga 2020.

 

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan bukti yang cukup. “Kami menetapkan tersangka dengan inisial PB berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024,” kata Umaryadi pada Selasa, 5 November 2024.

 BACA JUGA:Terlibat Kasus Begal Sadis, Pelaku di Muratara Dilumpuhkan dengan Tembakan di Kaki

BACA JUGA:Berkas Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar Dikebut, 6 Tersangka Segera Diadili

PB telah diperiksa tujuh kali sebagai saksi dalam kasus ini dan kini tengah ditahan di Kejaksaan Agung RI terkait perkara korupsi lainnya. Penyidik Kejati Sumsel telah menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan setoran uang tunai sebesar Rp18 miliar yang disetorkan ke rekening pribadinya selama masa jabatannya dari 2016 hingga 2020.

 

“Setoran uang tersebut diterima dalam beberapa kali penyetoran, dan saat ini kami masih mengembangkan aliran dana lain yang tidak melalui penyetoran langsung,” ujar Umaryadi. Tim penyidik telah memeriksa 57 orang saksi terkait kasus ini, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PB akan dilakukan di Kejaksaan Agung RI.

 BACA JUGA:Tragedi di Muara Enim: Truk Solar Ilegal Meledak, 1 Tewas, 1 Terluka

BACA JUGA:Palembang Siap Jadi Magnet Wisata! Tito Karnavian Pinta Revitalisasi Taman Kambang Iwak

PB dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

 

Selain PB, Kejati Sumsel juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk mantan petinggi PT Waskita Karya dan Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan