Berkas Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar Dikebut, 6 Tersangka Segera Diadili
Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasipenkum Kejati Sumsel. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat sedang mempercepat penyelesaian berkas dakwaan terhadap enam tersangka kasus korupsi terkait Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara senilai Rp488,9 miliar. Pembaruan terbaru menunjukkan bahwa JPU telah menyelesaikan penginputan dakwaan melalui aplikasi e-Berpadu di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kepala Kejari Lahat, melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa tim JPU telah menyelesaikan proses penginputan dakwaan dan meskipun terdapat beberapa revisi, hal tersebut sudah dapat diselesaikan. Ia optimis berkas fisik dakwaan akan segera dilimpahkan ke PN Palembang.
BACA JUGA:Pembunuhan Tragis di Gajah Mati: Bermula dari Cekcok Mulut
BACA JUGA:Warga Muara Enim Protes Pengangkutan Batu Bara yang Melintas di Jalan Umum
“Kalau semua sudah selesai dan clear, kemungkinan dalam waktu dekat ini berkas fisiknya segera dilimpahkan ke PN Palembang,” ujar Vanny. Setelah berkas fisik dilimpahkan, hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim Tipikor di PN Palembang.
Sebelumnya, enam tersangka dalam kasus ini, yang merupakan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera dan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat, telah menjalani tahap II di Kejati Sumsel, di mana mereka diserahkan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Mereka terdiri dari Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti.
BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang Empat Lawang, 4 Rumah Rusak Berat
BACA JUGA:Satres Narkoba Palembang Tangkap Pengedar Sabu 1 Kg, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan pembebasan lahan milik warga di sekitar wilayah IUP milik PT Bukit Asam Tbk, dengan tindakan penambangan di luar izin yang diberikan kepada PT Andalas Bara Sejahtera. Para tersangka diduga telah melanggar aturan dan tidak melaksanakan tugas pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh tiga oknum ASN di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
Akibat perbuatan tersebut, Endre Saifoel dan rekan-rekannya dijerat dengan sangkaan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.