Kejari OKU Selatan Bakar 18,134 Gram Sabu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan musnahkan barang bukti sebanyak 31 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Juni-Oktober 2024, dihalaman Kejari. Senin, 04 Oktober 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan memusnahkan barang bukti dari 31 kasus tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode Juni hingga Oktober 2024. Acara pemusnahan ini digelar di halaman Kejari OKU Selatan pada Senin, 4 Oktober 2024, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, S.H., MH, didampingi sejumlah kepala seksi.
Langkah pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki keputusan hukum tetap. Dari 31 kasus yang dimusnahkan, 18 di antaranya adalah kasus narkotika, 7 kasus terkait tindak pidana orang dan harta benda, serta 6 kasus tindak pidana umum lainnya.
BACA JUGA:Rakor Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024
BACA JUGA:Harga Komoditas Lada di OKU Selatan Terus Beranjak Naik
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 18,134 gram sabu, 57,336 gram ganja, 2 batang pohon ganja, 5 buah senjata tajam, 5 unit ponsel, serta sejumlah barang lainnya, termasuk kotak rokok, timbangan, pakaian, plastik, pipet, kertas, timah, dan botol.
Menurut Kepala Kejari OKU Selatan, Beni Putra, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa metode. Barang bukti ponsel dihancurkan menggunakan alat pukul, senjata tajam dipotong, sementara barang bukti narkotika, kertas, dan pakaian dibakar.
BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Kembali Imbau Warga Waspada Pohon Tumbang
BACA JUGA:Sepasang Pengantin Datangi KUA Minta Bimbingan Pernikahan
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menjaga keamanan serta menegakkan keadilan di masyarakat,” tegas Beni Putra.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih baik serta mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang telah ditetapkan secara hukum. (Dal)