Dinilai Langgar Aturan, 500 APK Cawako dan Calon Gubernur Palembang Ditertibkan
Anggota Satpol PP Palembang melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik cawako-cawawako Palembang dan cagub-cawagub Sumsel. -Foto: Adi.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Alat peraga kampanye (APK) milik calon wali kota (cawako) - wakil wali kota (cawawako) Palembang serta calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. Penertiban ini dimulai sejak Selasa malam (29/10) hingga Rabu dini hari (30/10) dan menyasar APK yang dipasang di sepanjang jalan protokol Palembang.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison, yang diwakili oleh Kabid Bina Tibum Tranmas Cherly Panggarbesi, terdapat sekitar 500 APK yang melanggar aturan dan telah diturunkan. “Setiap APK yang melanggar aturan kita amankan di Kantor Satpol PP Kota Palembang," ujar Cherly, Rabu (30/10).
Penertiban ini didasarkan pada pelanggaran terhadap peraturan KPU No 309 tahun 2023 yang mengatur pemasangan APK. APK yang melanggar langsung diangkut menggunakan truk dan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Palembang. Cherly menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap APK yang dipasang di pinggir jalan dan melanggar aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Sumsel Wonderful 2030: Herman Deru Berkomitmen Ubah Wajah Pariwisata Sumsel
Operasi penertiban berlangsung di beberapa jalan utama Kota Palembang, di antaranya Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Angkatan 45, Jalan A Rivai, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Merdeka, dan Jalan Kol H Barlian. “Penertiban ini akan terus dilaksanakan hingga masa kampanye berakhir,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang. Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP terlebih dahulu berkoordinasi dan menginformasikan kepada kedua lembaga tersebut. Cherly mengimbau agar tim sukses dan tim pemenangan para calon menurunkan APK secara mandiri dan memindahkannya ke lokasi yang sesuai aturan.
BACA JUGA:Sweeping Spanduk Cakada di Palembang: Satpol-PP Turunkan 2.000 APK
BACA JUGA:Debat Pilkada Muratara Memanas: Simpatisan Paslon Laporkan Penganiayaan ke Polda Sumsel
“Kami memberi waktu bagi tim pemenangan untuk menertibkan sendiri. Namun, jika tetap melanggar, kami akan melakukan penertiban langsung,” ungkapnya.
Salah satu warga, Zakaria, dari Kecamatan Ilir Barat II, menyambut baik penertiban ini. Ia mengeluhkan penempatan APK yang terkesan sembarangan dan mengganggu keindahan kota. “Penertiban ini memang perlu agar pemasangan APK terlihat lebih rapi dan tidak merusak estetika Kota Palembang,” jelasnya.
Penertiban APK ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban serta menjaga keindahan visual Kota Palembang selama masa kampanye berlangsung.