Sweeping Spanduk Cakada di Palembang: Satpol-PP Turunkan 2.000 APK

Spanduk dari Calon Kepala Daerah (Cakada) baik Wali Kota Palembang maupun Gubernur Sumsel diturunkan Satpol-PP Kota Palembang. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Ribuan spanduk dan Alat Peraga Kampanye (APK) dari calon kepala daerah (Cakada) yang melanggar aturan ditertibkan oleh Satpol-PP Kota Palembang, Kamis 31 Oktober 2024. Penurunan APK ini dilakukan menjelang pemilihan calon wali kota Palembang dan gubernur Sumatera Selatan.

 

Menurut Kabid Tibum Satpol-PP Palembang, hingga Kamis malam, pihaknya telah menurunkan sekitar 2.000 APK yang dianggap melanggar aturan.

"Malam ini penertiban akan terus berlangsung dan jumlah APK yang ditertibkan masih akan bertambah," katanya.

BACA JUGA:Sumsel Wonderful 2030: Herman Deru Berkomitmen Ubah Wajah Pariwisata Sumsel

BACA JUGA:1700 Warga Empat Desa di Kecamatan Buay Rawan Siap Hantarkan ABDI Jadi Bupati OKUS

Pihak Satpol-PP berpedoman pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2017, dengan fokus pada APK yang dipasang di tiang listrik, marka jalan, lampu lalu lintas, pohon, median jalan, taman, bahu jalan, dan ruang milik jalan (rumija) pada jalan protokol.

 

Satpol-PP melibatkan beberapa tim untuk melakukan sweeping di berbagai titik, dengan rute lama meliputi Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam (arah bandara), Jalan Letjen Harun Sohar, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Kolonel H Barlian. Sementara rute baru mencakup Jalan Basuki Rahmat, Jalan R. Soekamto, dan Jalan AKBP Cek Agus.

 BACA JUGA:Debat Pilkada Muratara Memanas: Simpatisan Paslon Laporkan Penganiayaan ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Debat Calon Gubernur Sumsel: Herman Deru dan Eddy Santana Saling Sentil Soal Mangkraknya Pembangunan Tanjung C

Rute sweeping lainnya yang telah selesai dilakukan di antaranya Jalan Prameswara, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Angkatan 45, Jalan Kapten A Rivai, Jalan KH Ahmad Dahlan, hingga Jalan Merdeka. Sementara rute baru untuk tim kedua mencakup Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Veteran, dan Jalan Kapten A Rivai yang mengarah ke Kantor Gubernur.

 

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa pemasangan APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan