Ayah di Rejang Lebong Ditangkap karena Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung
pemerkosaan anak di bawah umur oleh orang tua kandung-desti-
Harianokuselatan.bacakoran.co, Bengkulu - Polres Rejang Lebong menangkap seorang pria berinisial HP (33), warga Kecamatan Selupu Rejang, atas dugaan pemerkosaan terhadap putri kandungnya yang baru berusia 15 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku memergoki anaknya sedang melakukan video call tanpa busana dengan seorang pria yang tidak dikenal.
Namun, bukannya menegur atau menasihati, pelaku justru melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Kejadian ini berulang kembali ketika kondisi rumah sedang sepi.
Sang istri, yang baru pulang dari acara hajatan, mendapati suaminya bersama putri mereka tanpa busana.
BACA JUGA:Kartu Parkir Tak Menjamin Keamanan, Mahasiswi Kehilangan Motor di Perpusda
BACA JUGA:Pelaku Arisan Bodong Prabumulih Ditangkap Usai 6 Tahun Buron
Setelah insiden ini terbongkar, pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya kembali dan meminta maaf.
"Istri pelaku tak terima dan melaporkan suaminya ke polisi," ucapnya.
Menurutnya saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong. (dst)