Pelaku Arisan Bodong Prabumulih Ditangkap Usai 6 Tahun Buron
6 tahun buron, pelaku arisan dan investasi bodong asal Prabumulih Ditangkap polisi di Bandung. -Foto: Ist.-
PRABUMULIH, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus arisan bodong yang mengguncang warga Prabumulih pada pertengahan 2018 akhirnya menemukan titik terang setelah pelaku, Santy Sandra Dewi alias Santi alias Dewa Matras (38), ditangkap setelah enam tahun dalam buron. Pelaku kabur bersama keluarganya dan membawa barang berharga dari rumahnya di Perumahan Griya Damai Sejahtera, Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih.
Dewa Matras, yang kini tinggal di Kavling Pesona Sukamukti Indah, Kampung Sekawi, Kelurahan Sukamukti, Kecamatan Ketepang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Prabumulih.
BACA JUGA:2 Wanita Pegawai PNM Jadi Korban Perampokan di Jalan Poros Banyuasin
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku sempat dipanggil sebagai saksi dua kali, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Setelah kami mengetahui keberadaannya di Cilegon, Provinsi Banten, kami memerintahkan Kanit Pidum untuk membawa paksa terlapor," ungkapnya. Setelah tiba di Polres Prabumulih, pelaku diperiksa sebagai saksi, dan setelah gelar perkara, ia ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur 184 KUHAP dengan dua alat bukti yang cukup.
Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan satu bundel rekening koran. Dewa Matras dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penggelapan: Karyawan PD Terang Dunia Kecipratan Uang Hingga Rp1 Juta Setiap Bulan
BACA JUGA:Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi Divonis 15 Tahun dan Denda 2 Miliar
Kasat Reskrim menambahkan bahwa laporan korbannya, Erni Yanti (46), mencuat ke permukaan setelah kejadian penipuan yang dialaminya pada 26 April 2018. Korban ditawari untuk berinvestasi melalui media sosial Facebook dengan janji bagi hasil setiap 15 hari.
Korban pun mentransfer uang secara bertahap sebanyak empat kali dan tunai dua kali, dengan total kerugian mencapai Rp60 juta, namun hingga kini hasil yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berinvestasi untuk menghindari penipuan yang merugikan.