KPK Periksa 8 Saksi dalam Kasus Pemberian Hadiah di Pemprov Kalsel
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan 8 saksi terhadap pengetahuan dan peran mereka dalam menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, salah satunya Direktur PT. CV Bangu-Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait dugaan pemberian hadiah atau janji dalam proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur PT CV Bangun Benua, Khairusy Ramadhan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Kantor BPKP Kalimantan Selatan. "Kami mendalami peran dan pengetahuan para saksi terkait dugaan pemberian uang dari tersangka pemberi kepada Gubernur Kalsel dan Dinas PUPR," jelas Tessa.
BACA JUGA:Selesaikan Konflik Pertanahan, Menteri AHY Tekankan Pentingnya Kolaborasi dengan MA
BACA JUGA:Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran di OKU Selatan
Selain Khairusy, saksi yang diperiksa termasuk beberapa staf Dinas PUPR Kalsel, kontraktor, pengusaha tambang, dan pihak swasta. Sebelumnya, pada Selasa, 29 Oktober 2024, KPK telah memeriksa 11 saksi lainnya, menggali informasi terkait aliran dana untuk Gubernur Kalsel dan Kepala Dinas PUPR.
Penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Paman Birin, pada 22 Oktober 2024, berhasil mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai kurang dari Rp 300 juta.
BACA JUGA:Retreat Kabinet Merah Putih di Lembah Tidar: Menteri Nusron Wahid Tegaskan Sinergi untuk Bangsa
BACA JUGA:AHY Serahkan Jabatan Menteri ATR/BPN ke Nusron Wahid, Siap Lanjutkan Program
Kasus ini menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Kalsel, Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, serta beberapa staf yang berperan dalam pengumpulan dana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tersangka pemberi suap, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.