Heboh! Wakil Ketua BEM Unsri Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Sejumlah Mahasiswi
Dugaan kasus pelecehan seksual kembali yang dilakukan oknum pejabat BEM Unsri kembali mencuat di media sosial. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sriwijaya (BEM Unsri) kembali menghadapi situasi sulit setelah salah satu wakil ketuanya dilaporkan melakukan tindakan pelecehan terhadap mahasiswi di kampus tersebut.
Kasus ini pertama kali muncul di media sosial X, di mana seorang pengguna anonim melalui akun @unsrifess pada Jumat, 25 Oktober 2024, mengungkapkan dugaan pelecehan yang dialaminya. "Min, aku ingin melaporkan kejahatan yang dilakukan oleh salah satu petinggi organisasi di Unsri," tulisnya. Pemilik akun tersebut mengaku sudah melaporkan kejadian itu, yang melibatkan pelecehan baik secara verbal maupun nonverbal, yang dinilai meresahkan.
"Kasus ini bukan hanya terjadi padaku; banyak yang menjadi korban. Kami tidak akan tinggal diam dan berharap kasus ini bisa dibawa ke ranah publik agar pelaku mendapat sanksi yang layak," lanjutnya.
BACA JUGA:Usai Ditangkap di Jepang, Selebgram Alnaura Akhirnya Tiba di Kejari Palembang
BACA JUGA:Tragedi di OKU Timur: Marbot Masjid Ditusuk Oknum Kades, Polisi Lakukan Pengejaran
Menanggapi laporan tersebut, Ketua BEM Unsri, Juan Aqshal, langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum Wakil Ketua BEM Unsri, yang berinisial MFA, dari jabatannya secara tidak hormat.
Surat pemberhentian ini ditandatangani oleh Juan Aqshal pada 26 Oktober 2024 dan oleh Pj Satuan Pengawas Internal BEM Unsri, Khoirun Addin Ariansyah, sebagai bentuk komitmen BEM Unsri dalam menegakkan aturan dan profesionalisme.
Surat keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Rektor Unsri No 0018/UN9/SK.BAK.OM/2024 mengenai kepengurusan BEM Unsri tahun 2024.
BACA JUGA:Mantan Dosen Somasi UIN Raden Fatah Palembang: Dugaan Laporan Palsu dan Blokir Rekening Gaji
BACA JUGA:Kasus Korupsi SMA Negeri 2 Buay Pemaca: 2 Terdakwa Susul Eks Kabid SMA ke Penjara
Dalam surat pemberhentian tersebut, dijelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pengurus inti dengan beberapa pertimbangan, antara lain:
- Oknum terkait terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik organisasi.
- Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua BEM Unsri 2024.
- Tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik BEM Unsri.
- Status keanggotaan dan seluruh hak serta kewajiban oknum tersebut dicabut sepenuhnya.