Mantan Dosen Somasi UIN Raden Fatah Palembang: Dugaan Laporan Palsu dan Blokir Rekening Gaji

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang disomasi mantan dosen lantaran dugaan laporan palsu hingga memblokir rekening gaji. -Foto: Ist-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang disomasi oleh mantan dosen, Muhammad Mukhlis, terkait dugaan laporan palsu yang berujung pada pemecatan dan pemblokiran rekening gaji.

 

Surat somasi yang dilayangkan Muhammad Mukhlis ditujukan kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Nyayu Khodijah, dan Wakil Rektor II, Abdul Hadi. Mukhlis mengklaim bahwa pemecatannya sebagai tenaga pendidik dilakukan secara sepihak.

 

Kuasa hukum Mukhlis, Prabowo Febriyan dari kantor Hukum BOW & Partners, menjelaskan bahwa kliennya telah menyandang gelar S2 sejak tahun 2012 dan memenuhi syarat sebagai dosen sesuai peraturan yang berlaku. Prabowo menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen pendidikan yang diperlukan, namun pengabaian terhadap fakta tersebut berujung pada penerbitan SK pemecatan.

BACA JUGA:Gara-gara Judi Online, Seorang Pria di Ogan Ilir Nekat Akhiri Hidup

BACA JUGA:Tragedi di OKU Timur: Marbot Masjid Ditusuk Oknum Kades, Polisi Lakukan Pengejaran

"UIN Raden Fatah menerbitkan SK Pemecatan untuk Muhammad Mukhlis, dengan nomor B968/UN.09/1.2/KP.09/06/2019 tertanggal 30 Juni 2019, dengan alasan klien kami tidak memiliki kualifikasi akademik sesuai PP 37 tahun 2009 tentang Dosen," ujarnya.

 

Prabowo menambahkan bahwa pemecatan tersebut merugikan kliennya, yang kini hanya diakui sebagai pelaksana akademik. Ia menduga bahwa Rektor UIN Raden Fatah Palembang terlibat dalam tindak pidana memberikan keterangan palsu tentang latar belakang pendidikan Mukhlis.

 BACA JUGA:Kasus Korupsi SMA Negeri 2 Buay Pemaca: 2 Terdakwa Susul Eks Kabid SMA ke Penjara

BACA JUGA:Usai Ditangkap di Jepang, Selebgram Alnaura Akhirnya Tiba di Kejari Palembang

Lebih jauh, ia menuduh bahwa UIN Raden Fatah juga memblokir rekening gaji Mukhlis sejak tahun 2021, yang dianggap sebagai penggelapan dan perampasan hak. "Kami menduga bahwa tindakan ini merupakan penipuan yang merugikan klien kami secara pribadi dan keluarganya," kata Prabowo.

 

Mukhlis juga mengklaim bahwa tindakan universitas tersebut telah merusak reputasi dan nama baiknya, sementara ia tengah menjalani program Doktoral di Kairo, Mesir.

 

Sementara itu, Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Nyayu Khodijah, menyarankan untuk menghubungi Wakil Rektor II untuk informasi lebih lanjut. "Silahkan tanyakan langsung ke Wakil Rektor II," ujarnya singkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan