Kejati Sumsel Siapkan Pelimpahan Berkas Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar

6 tersangka korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Lahat senilai Rp488,9 miliar. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sedang mempersiapkan pelimpahan berkas perkara enam tersangka kasus korupsi terkait Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara di Lahat yang merugikan negara sebesar Rp488,9 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Toto Roedianto, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

 

Vanny menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan secara online melalui aplikasi e-berpadu, yang merupakan layanan yang disediakan oleh Pengadilan Tipikor di PN Palembang. "Setelah berkas dinyatakan lengkap melalui e-berpadu, kami akan melimpahkan berkas fisik para tersangka ke PN Palembang," ujarnya.

 BACA JUGA:Miliki 1.000 Butir Ekstasi: Terdakwa Ardi Anto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

BACA JUGA:Mobil Dinas Milik Pemkot Pagaralam Tabrak Belakang Innova, Pengemudi Tewas

Kasi Pidsus Kejari Lahat, Firmansyah, SH, MH, menambahkan bahwa tim penuntut umum terus berupaya melengkapi berkas yang diperlukan. "Jika ada berkas yang kurang lengkap, pihak kejaksaan akan segera melengkapinya," jelasnya. Dia berharap pelimpahan berkas fisik dapat dilakukan dalam waktu dekat.

 

Sebelumnya, enam tersangka yang terlibat dalam korupsi IUP tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera pada periode 2010-2014 telah menjalani tahap II di Kejati Sumsel. Tersangka terdiri dari tiga petinggi perusahaan dan tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. Mereka tetap ditahan untuk kepentingan proses hukum.

 BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Kasus gara Main Judi, Divonis 6 Tahun

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 3 Terpidana Korupsi Terkait Penjualan Aset YBS di Jalan Mayor Ruslan

Modus yang digunakan tersangka mencakup pembebasan lahan milik warga desa di wilayah IUP milik PT Bukit Asam Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka juga diduga melakukan penambangan di luar IUP yang dimiliki, melanggar regulasi yang ada.

 

Para tersangka menghadapi sangkaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan