Pelaku Pembunuhan Kasus gara Main Judi, Divonis 6 Tahun

Pelaku pembunuhan gegara judi di Jua-jua Kayuagung saat ditangkap Satreskrim Polres OKI. -Foto: Niskiah.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Candra dalam kasus pembunuhan. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho, SH, MHum, dengan anggota Anisa Lestari, SH, dan Yuri Alpa, SH, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

 

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Purnomo, SH, yang meminta hukuman 9 tahun penjara. Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Candra terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan sengaja terhadap Zainudin.

 BACA JUGA:3 Pria Bersenjata Api Rampok Minimarket di Babatan Saudagar Ogan Ilir

BACA JUGA:237.305 Benih Bening Lobster Gagal diselundupkan ke Luar Negeri

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Mei 2024, di Jalan Perumahan Griya Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Diceritakan bahwa pada malam sebelum kejadian, Candra pergi ke rumah saksi Andi untuk menghadiri acara yasinan. Di sana, dia berkenalan dengan Zainudin dan saksi Nazarudin, yang kemudian mengajak Candra dan Andi untuk bermain judi kartu jenis capsa.

 

Permainan judi berlangsung hingga pagi, dan saat itu Zainudin sebagai bandar diduga melakukan kecurangan dengan membagikan kartu secara tidak adil. Candra merasa dirugikan setelah kalah sebesar Rp 9.000.000, yang menyebabkan pertikaian antara dia dan Zainudin.

 BACA JUGA:Dikeroyok OTD, Anggota LSM di Ogan Ilir Meregang Nyawa

BACA JUGA:Mobil Dinas Milik Pemkot Pagaralam Tabrak Belakang Innova, Pengemudi Tewas

Ketegangan meningkat ketika Candra melemparkan botol ke arah Zainudin. Zainudin kemudian berusaha melindungi diri, tetapi Candra mencabut pisau dan menikam Zainudin empat kali: dua di punggung dan dua di pinggang. Zainudin terjatuh dengan berlumuran darah dan meskipun dibawa ke RSUD Kayuagung, dia tidak tertolong.

 

Usai putusan dibacakan, Candra yang didampingi penasihat hukum, Andi Wijaya, SH, menyatakan menerima hukuman tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan