Keberatan Atas Perampasan Aset, Keluarga Rafael Alun Gugat KPK

Kakak dan adik dari mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan ke pengadilan atas tindakan perampasan aset yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi berupa penerim-Foto: KPK.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kakak dan adik dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, mengajukan keberatan atas perampasan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang perdana keberatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Oktober 2024.

 

Permohonan keberatan ini diajukan oleh tiga pemohon, yakni Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar, yang merupakan kakak dan adik Rafael. Selain itu, CV Sonokoling Cita Rasa juga turut menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.

 BACA JUGA:Modusnya Unik, Bareskrim Polri Tangkap Bos Jaringan Narkoba di Jambi

BACA JUGA:Kasus Korupsi Tanah Rorotan: KPK Periksa Pejabat BPKAD Terkait PMD

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pengajuan keberatan ini terkait penyitaan sejumlah aset milik Rafael yang dinyatakan sebagai hasil TPPU. Aset yang disita termasuk mobil, uang tunai, perhiasan, dan properti. Beberapa aset yang disita antara lain satu unit mobil Innova, satu unit Grand Max, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah properti di Kebayoran, Srengseng, dan Meruya.

 

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan. Setelah pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, sidang ditunda hingga 31 Oktober 2024 untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yakni KPK.

 BACA JUGA:Geledahan Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti

BACA JUGA:Terbukti Terima Suap Miliaran Rupiah, 3 Anak Buah Mentan Amran Dicopot

Jaksa KPK, Rio Frandy, menyatakan bahwa permohonan keberatan ini seharusnya ditolak secara formil dan materiel. Menurutnya, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut terbukti sebagai hasil TPPU dan sudah seharusnya dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan.

 

Rafael Alun sebelumnya divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar. Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Total kekayaan Rafael yang diduga hasil kejahatan mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk sejumlah uang dalam mata uang asing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan