Polisi Tangkap 4 Pencuri Modul BTS Jaringan China yang Rugikan Telkomsel Rp 120 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap para pelaku pencuri modul BTS. -Foto: Cahyono.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat tersangka pencuri modul Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel dan PT Indosat Ooredoo, yang menyebabkan kerugian besar. PT Telkomsel dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp13 miliar akibat pencurian ini, sementara total kerugian mencapai Rp120 miliar.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa empat pelaku yang ditangkap berinisial MJ (31), TY (34), RCH (25), dan AB (49). Mereka merupakan bagian dari jaringan pencurian internasional yang melibatkan warga negara asing asal China.

 BACA JUGA:Kemenag Klarifikasi Isu Larangan Pernikahan di Hari Libur, Layanan Nikah Tetap Bebas Pilih Waktu dan Tempat

BACA JUGA:Pengumuman: Penutupan Sementara Gerbang Tol Kisaran, Silakan Pengguna Jalan Tol Gunakan Jalur Alternatif

"Pencurian ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk gedung ESDM pada November 2023 dan dua tempat lainnya di Tanah Abang dan Kemayoran pada Agustus 2024," kata Susatyo pada Senin, 14 Oktober 2024.

 

Pelaku MJ ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kenari setelah polisi menerima laporan dari Telkomsel dan Indosat. MJ menggunakan surat tugas palsu untuk berpura-pura sebagai teknisi Telkomsel. Dari tangan MJ, polisi menyita berbagai alat yang digunakan dalam aksinya, seperti surat tugas palsu, kunci inggris, obeng, dan tang pemotong.

 BACA JUGA:Oknum Kades di OKU Selatan Akui Korupsi Dana Desa Rp557,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi

BACA JUGA:Peningkatan Kejahatan Siber dan Keberhasilan Hukum di Era Jokowi

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa barang curian dijual kepada seorang warga negara asing asal China bernama SJ alias Jason, yang hingga kini masih buron.

 

Barang-barang tersebut kemudian dikirim ke pelaku lain, yakni TY, RCH, dan AB, untuk dikemas dan diekspor ke China. Polisi berhasil mengamankan 227 modul BTS dan 13 palet modul BTS yang siap diekspor.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 481 KUHP terkait pencurian dan penadahan barang curian. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman berat atas kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan