Kemenag Klarifikasi Isu Larangan Pernikahan di Hari Libur, Layanan Nikah Tetap Bebas Pilih Waktu dan Tempat
Kemenag Klarifikasi Isu Larangan Pernikahan di Hari Libur, Layanan Nikah Tetap Bebas Pilih Waktu dan Tempat--
Kemenag Klarifikasi Isu Larangan Pernikahan di Hari Libur, Layanan Nikah Tetap Bebas Pilih Waktu dan Tempat
Jakarta, harianokuselatan- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengklarifikasi beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa pernikahan tidak dapat dilangsungkan pada hari libur.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menyatakan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk meredakan kebingungan publik terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu 13 Oktober 2024di Jakarta, Anna menegaskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA pada hari kerja ataupun hari libur.
BACA JUGA:Pernikahan Anggika Bolsterli dan Omar Soeharto: Cinta yang Bersemi Setelah 7 Tahun
BACA JUGA:81 Pasang Pengantin Ikuti Nikah Massal Gratis Pemkot Palembang
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA. Pernikahan bisa saja dilakukan di rumah, tempat ibadah, atau tempat lain sesuai keinginan pasangan,” ujar Anna.
Mengapa Peraturan Ini Diperlukan?
Kemenag menjelaskan bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 disusun sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan pencatatan pernikahan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan tentang prosedur dan layanan yang ditawarkan oleh KUA dalam pencatatan pernikahan.
Meskipun ada pembatasan layanan di KUA pada hari kerja saja, aturan ini tidak melarang penghulu untuk melayani pernikahan di luar hari dan jam kerja KUA.
Anna menjelaskan, KUA pada dasarnya beroperasi dari Senin hingga Jumat, dan pelaksanaan pernikahan di kantor KUA memang dibatasi pada hari kerja.
Namun, penting untuk dicatat bahwa yang libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu.
"Artinya, penghulu tetap bisa melayani pernikahan di luar KUA pada hari libur sesuai kebutuhan pasangan.”
Dengan demikian, pasangan yang ingin menikah di rumah atau di tempat lain masih dapat melangsungkan pernikahan pada akhir pekan.
Atau hari libur lainnya, selama memenuhi syarat-syarat administratif yang diperlukan.
Tiga Bulan Masa Penyesuaian
PMA No. 22 Tahun 2024 baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan, memberikan waktu bagi masyarakat dan pihak terkait untuk menyesuaikan diri.
Dalam masa penyesuaian ini, Kemenag akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kemenag terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang lebih baik dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
BACA JUGA:63 Pasangan di OKU Timur Ikuti Isbat Nikah Terpadu Zona II
BACA JUGA:70 Persen Pengajuan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan
Selama tiga bulan ke depan, kami akan melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan aturan ini dan mengumpulkan masukan agar peraturan ini dapat diterapkan dengan optimal,” ungkap Anna.
Menurut Anna, Undang-undang juga sudah mengatur layanan pencatatan nikah dengan baik.
“Selama semua syarat dipenuhi, masyarakat tetap dapat melangsungkan pernikahan di tempat yang mereka inginkan, baik itu di rumah, di tempat ibadah, atau tempat lainnya yang sesuai. Kami berupaya untuk memudahkan akses layanan pencatatan pernikahan ini bagi semua pihak,” tambahnya.
Mengatasi Miskomunikasi di Media Sosial
Anna menyampaikan bahwa klarifikasi ini penting untuk meluruskan berbagai informasi keliru yang beredar di media sosial.
Sejumlah pihak menyebarkan kabar bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 melarang pernikahan di hari libur, yang dapat mempengaruhi rencana pernikahan masyarakat.
Terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan lebih memilih hari libur untuk melangsungkan acara penting tersebut.
“Kemenag ingin memastikan masyarakat memahami bahwa layanan pernikahan tetap fleksibel dan tidak dibatasi pada hari kerja saja. Kami memahami betapa pentingnya pernikahan sebagai momen sakral yang memerlukan dukungan layanan yang ramah dan mudah diakses,” tutur Anna.
Sosialisasi Lebih Lanjut
Dalam waktu dekat, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait PMA No. 22 Tahun 2024.
Sosialisasi ini akan dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dan menghindari terjadinya kesalahpahaman di masa mendatang.
BACA JUGA:Menikah Jadi Alasan Ribka Sugiarto Mengundurkan Diri dari Pelatnas PBSI
BACA JUGA:Cegah Stunting, Dinas KB Himbau Jangan Nikah Usia Dini
Sebagai lembaga yang mengayomi masyarakat dalam hal urusan agama, Kemenag merasa perlu memberikan informasi yang jelas dan akurat.
"Kami akan terus berkomitmen untuk melayani dan memudahkan masyarakat dalam pencatatan pernikahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung penerapan peraturan ini demi layanan yang lebih baik,” jelas Anna.
Kemenag juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa memverifikasinya terlebih dahulu.
Informasi yang benar dan akurat mengenai layanan KUA dan aturan pernikahan dapat diakses melalui saluran resmi Kemenag atau KUA setempat.
Mengapa KUA Libur di Akhir Pekan?
Seperti lembaga pemerintah lainnya, KUA memiliki jam operasional yang terbatas pada hari kerja.
Namun, berbeda dengan kantor pada umumnya, penghulu yang bertugas di KUA tetap memiliki fleksibilitas untuk melayani pernikahan di luar hari kerja sesuai kebutuhan masyarakat.
“Memang benar bahwa KUA libur di akhir pekan. Namun, layanan pencatatan pernikahan yang dilakukan di luar KUA tidak terpengaruh oleh hari kerja KUA. Selama penghulu tersedia, pernikahan tetap dapat dilaksanakan di lokasi dan waktu yang disepakati,” papar Anna.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat yang berencana untuk menikah, terutama di luar kantor KUA dan di hari libur, tidak lagi merasa khawatir.
Kemenag tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam hal pencatatan pernikahan, serta mendukung kebebasan memilih waktu dan tempat pernikahan sesuai dengan kebutuhan pasangan.
“Semoga klarifikasi ini dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat yang ingin menikah di hari libur atau di luar KUA. Kami akan terus memastikan bahwa pelayanan Kemenag dapat diakses dengan mudah dan memberikan pengalaman terbaik bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan,” tutup Anna.