Peningkatan Kejahatan Siber dan Keberhasilan Hukum di Era Jokowi

ilustrasi keamanan siber -Foto: Ist-

harianokuselatan.bacakoran.co, Dalam sepuluh tahun terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo, jumlah kejahatan siber mengalami peningkatan. Namun, peningkatan ini sejalan dengan keberhasilan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini. Pada 2012, Subdirektorat Kejahatan Siber Bareskrim Polri mencatat 781 kasus kejahatan siber yang dilaporkan, namun hanya 86 yang berhasil diselesaikan. Pada 2013, ada 1.347 laporan yang diterima, tetapi hanya 115 perkara yang selesai. Pada 2014, perkara yang berhasil diselesaikan meningkat menjadi 307 dari 1.324 laporan.

Pada 2015, jumlah perkara yang diselesaikan meningkat lagi menjadi 355 dari 1.325 laporan. Kemudian, pada 2016, Jenderal Tito Karnavian, Kapolri saat itu, menyebutkan ada 1.119 kasus yang berhasil ditangani dari 4.931 kasus yang dilaporkan. Pada 2017, 1.368 kasus diselesaikan dari 5.061 laporan.

BACA JUGA:Akio Toyoda: Masa Depan Mobil Listrik Dapat Mengancam Pekerjaan di Industri Otomotif

BACA JUGA:Calon Gubernur Maluku Utara Tewas Dalam Kebakaran Speedboat

Pada 2018, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat 225,9 juta serangan siber masuk ke Indonesia, di mana 40 persen di antaranya adalah serangan malware. Direktur Deteksi Ancaman BSSN, Sulistyo, menyatakan bahwa teknologi khusus dan kerja sama dengan HoneyNet telah digunakan untuk menangani serangan ini. Pada 2019, Polri menangani 2.800 perkara kejahatan siber, dengan 35 persen di antaranya terkait hoaks dan ujaran kebencian, yang banyak berkaitan dengan pemilu.

Pada 2020, terdapat 649 laporan penipuan, 39 pencurian data, dan 18 peretasan sistem elektronik yang ditangani oleh Siber Polri. Tahun 2021, BSSN mencatat lebih dari 1,6 miliar serangan siber dalam bentuk anomali trafik.

Pada 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terdapat 4.860 perkara kejahatan siber, turun 1.075 kasus dari tahun sebelumnya. Pada 2023, jumlah kasus turun lagi menjadi 3.758, atau turun 22,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lima jenis kejahatan siber yang paling sering terjadi pada 2023 adalah penipuan (1.414 kasus), pencemaran nama baik (838 kasus), pornografi (457 kasus), akses ilegal (353 kasus), dan perjudian (250 kasus).(Win)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan