Hakim Jatuhi 3 ABH dengan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun
Hakim Jatuhi 3 ABH Dengan Tindakan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun di Ogan Ilir. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP dijatuhi hukuman jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga ABH yang berinisial MZ, AF, dan VK, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dijatuhi tindakan pembinaan pendidikan selama satu tahun di LPKS Dharmapala Ogan Ilir.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Eduard SH MH, dalam pertimbangan putusan, menyatakan bahwa penjara bukanlah satu-satunya cara untuk menghukum anak yang masih di bawah umur. Dalam hasil kajian bersama, hakim menegaskan pentingnya upaya perbaikan karakter dari ketiga ABH tersebut agar mereka bisa tumbuh menjadi individu yang lebih baik. Hakim juga menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari orang tua masing-masing ABH.
BACA JUGA:Eks Wakil Ketua YBS Diperiksa Kejati Sumsel
Meskipun ketiga ABH dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara, melainkan tindakan pembinaan. "Menjatuhkan tindakan kepada 3 ABH untuk mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah pada LPKS Dharmapala Indralaya Ogan Ilir selama 1 tahun," tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Putusan ini bertentangan dengan tuntutan sebelumnya dari tim JPU Kejari Palembang, yang meminta pidana penjara selama 10 tahun untuk MZ, dan masing-masing 5 tahun untuk AF dan VK. JPU berargumen bahwa ketiga ABH terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yang mengakibatkan korban, siswi SMP berinisial AA, meninggal dunia.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Desak Kejari Lakukan Banding
BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Lolos dari Hukuman Mati
Atas putusan yang berupa tindakan pembinaan tersebut, ketiga ABH melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir. Tim JPU Kejari Palembang juga mengambil sikap yang sama, sehingga mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding.
Setelah mendengarkan putusan, ketiga ABH dikawal ketat oleh petugas kejaksaan dan aparat kepolisian kembali menuju ruang jaksa, menunggu hasil putusan dari satu ABH lainnya. Sementara itu, Saparudin alias Udin, ayah korban, terlihat memendam emosi dan tidak menerima putusan yang hanya berupa tindakan pembinaan.